Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Tak Berizin di Sunter

Reporter

Rabu, 14 September 2016 23:12 WIB

Ilustrasi klinik. klinikvancouver.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap klinik kecantikan tak berizin yang beroperasi di Jakarta. Pengungkapan ini bermula dari sebuah laporan yang diterima Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu pemilik usaha kecantikan berinisial M. Nama kliniknya Queen Beauty Clinic. "Tersangka M diduga melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Ari di kantornya, Rabu, 14 September 2016. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.


Ari menjelaskan, M menjalankan bisnis Queen Beauty Clinic di Jalan Agung Niaga VII Blog G-6 Nomor 25 Sunter Agung, Jakarta Utara. Klinik ini sempat mempunyai izin namun sudah lewat masa aktifnya. M lantas membuka klinik cabang dengan nama yang sama di Jakarta Pusat. Klinik itu tak punya izin.

Bukan hanya izin usaha, obat-obatan yang diberikan ke pelanggannya pun tak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan. "Obat dan alat kesehatan dibeli tersangka melalui sales," ucap Ari.


Dia menjelaskan tersangka menulis brosur tentang metode di kliniknya yaitu memakai metode dari Jepang dan Jerman. Dia juga mencantumkan gelar profesor dan doktor pada namanya sendiri. Menurut Ari, tersangka melakukan itu untuk meyakinkan pelanggannya. Dalam brosur juga termuat daftar cabang Queen Beauty Clinic di Jakarta. Padahal, ujar Ari, klinik itu cuma ada dua.

Kegiatan di Queen Beauty Clinic Sunter antara lain operasi memancungkan hidung, menghilangkan kantong mata, dan pengambilan tahi lalat. Polisi kini menyita barang bukti 30 jenis obat dan alat kesehatan. Misalnya, bantal kesehatan, Miracle Rose, Mj. Titanium, susu pembersih, lipstik, dan scrub.

Penyidik telah memeriksa 9 saksi yang terdiri dari 5 karyawan, 3 dokter, dan 1 pasien. Bareskrim juga berkoordinasi dengan ahli dari BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.

Tersangka dikenakan pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 42 Undang-Undang Praktik Kedokteran.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

31 menit lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

2 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

15 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

18 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

21 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya