Inilah 7 Indikasi Jessica Diduga Berencana Bunuh Mirna
Editor
Gendur Sudarsono
Kamis, 6 Oktober 2016 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jaksa menilai Jessica bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Fakta-fakta hukum selama 26 kali persidangan menunjukkan Jessica-lah yang membunuh Mirna di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, Januari lalu. “Terdakwa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Mirna,” kata jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016.
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia
Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti dalam persidangan, Ardito mengatakan, Jessica berinisiatif merancang pertemuan dengan Mirna dan Hani Boon di kafe Olivier. “Hal tersebut menunjukkan ada kesengajaan yang dilakukan terdakwa untuk berhubungan kembali dengan korban,” ujar Ardito.
Fakta menunjukkan bahwa terdakwa melakukan upaya-upaya terencana untuk menjalankan perbuatannya. Setidaknya ada tujuh fakta atau indikasi yang dirangkum dari tuntutan Ardito.
Pertama, terdakwa datang terlebih dulu ke kafe dan membeli tiga paperbag Bath dan Bodyworks, kemudian menyusunnya seperti terlihat dalam rekaman closed-circuit television (CCTV).
Kedua, “Terdakwa juga terlihat memantau kondisi lingkungan sekitar,” tutur Ardito. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya Jessica menghalangi pandangan orang di sekitar dan tak terekam CCTV.
Selanjutnya: ketiga...
<!--more-->
Ketiga, dalam rentang tersebut, Ardito mengatakan, Jessica mengambil sianida dari dalam tasnya dan memasukkannya ke dalam es kopi Vietnam yang sudah disajikan di meja 54, tempat dia, Mirna, dan Hani berkumpul. “Terdakwa memasukkan sekitar 5 gram,” ucapnya.
Keempat, keterangan saksi pun menguatkan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Ardito mengatakan beberapa saksi menyebut Jessica berperilaku tak lazim ketika itu. Misalnya, “Close bill setelah memesan minuman yang jarang dilakukan pengunjung lain.”
Kelima, berselang dua menit setelah Mirna meminum es kopi itu, dia kejang-kejang dan mulutnya berbuih sampai akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Keenam, ketika sedang sekarat, Hani dan para pegawai kafe Olivier pun sibuk memberikan pertolongan kepada Mirna, sedangkan Jessica hanya terdiam.
Ketujuh, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, Ardito menjelaskan, Mirna meninggal karena racun sianida. Hal itu terbukti setelah cairan lambung Mirna diperiksa tim dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan ditemukan kandungan sianida sebesar 0,2 miligram per liter. Adapun di dalam sisa es kopi yang diminum Mirna terdapat 14,88 miligram per liter.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan akan menyiapkan pembelaan terkait dengan tuntutan jaksa. Salah satu poin yang tak disepakati Otto adalah mengenai Jessica yang diduga memasukkan sianida seberat 5 gram ke dalam es kopi Vietnam. “Ahlinya saja enggak pernah menyebutkan itu, hitungannya dari mana?” ujarnya.
Otto akan membeberkan bukti bahwa Mirna tidak meninggal karena sianida. Karena itu, kliennya tidak pantas dihukum. “Tuntutan satu hari pun tak pantas untuk Jessica,” kata Otto.
Ketua majelis hakim Kisworo memberikan kesempatan bagi pihak Jessica untuk menyampaikan pleidoinya. ”Pleidoi dijadwalkan pekan depan.”
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia