Saran Ahli Otonomi Daerah: Pak Ahok Jangan Banyak Bingung  

Reporter

Kamis, 6 Oktober 2016 18:40 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. Dalam pertemuan tersebut, Wapres juga mengimbau agar Gubernur dan DPRD DKI melakukan perdamaian agar tak ada konflik antar lembaga. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Prof. Dr. Djohermansyah Djohan meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bingung atas kebijakan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri terkait cuti bagi kepala daerah inkumben.

"Gubernur Ahok jangan banyak bingung. Bapak harus firm. Pegang aturan main yang berlaku, yang lama-lama tidak usah dipakai," kata Djohermansyah dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.

Djohermansyah Djohan, yang tahun 2010 menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dihadirkan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konsitusi.

Ahok memang mempermasalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Isi aturan itu adalah pelaksana tugas gubernur memiliki kewenangan dalam peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perda organisasi perangkat daerah.


Baca juga:
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan


Padahal, dalam peraturan yang lama, kata Ahok, kewenangan itu dibatasi jika kepala daerah yang sebenarnya sedang menjalani cuti kampanye.

Djohermansyah menyampaikan bahwa ada perubahan kebijakan sebagai jawaban atas fenomena cuti bagi kepala daerah inkumben. Selama ini, Ahok beralasan ingin cuti selama masa kampanye bersifat opsional agar dirinya bisa menjaga rancangan APBD 2017 yang tengah dibahas.

Menurut Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah yang mencalonkan kembali harus melaksanakan cuti selama masa kampanye. Adapun Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa cuti tersebut pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Karena kurun waktu itu bentrok dengan pembahasan APBD DKI 2017, Ahok mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada. Sebab, jika dirinya cuti, APBD baru bisa disahkan setelah masa cuti kampanye itu berakhir, yakni pada Februari 2017.

Sementara, kata Ahok, hal itu melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mewajibkan pengesahan harus dilakukan sampai akhir Desember.

Ahok juga menyoal pengangkatan pelaksana tugas gubernur dari pejabat terbaik yang bebas dari konflik kepentingan pilkada oleh Menteri Dalam Negeri. "Sedangkan Mendagri Anda dari partai politik. Bagaimana bisa bebas dari (kepentingan) partai politik?" gugat Ahok.

Menurut Djohermansyah, kemampuan Mendagri yang juga seorang politikus untuk mengangkat pelaksana tugas yang netral, merupakan praktek empirik yang dia lewati selama menjabat pimpinan tertinggi di Kementerian Dalam Negeri. Biasanya pengangkatan dilakukan dengan prosedur standar.

Djohermansyah menilai, tidak semua pejabat di Kementerian Dalam Negeri bisa dijadikan pejabat sementara atau pelaksana tugas. "Hanya yang punya reputasi bagus. Kalau tidak ada orang di Kemendagri, bisa juga dari pemerintah daerah," tutur Djohermansyah yang ahli otonomi daerah.

FRISKI RIANA


Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

22 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

54 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya