Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana melimpahkan dua laporan organisasi Muhammadiyah, yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan berkas laporan tersebut dilimpahkan karena sebelumnya ada organisasi yang melaporkan hal yang sama ke Bareskrim.
"Iya kami limpahkan karena laporannya sama, biar tidak tumpang-tindih dan sudah dilaporkan duluan ke Bareskrim Polri sehingga diambil keputusan Bareskrim yang tangani," kata Awi saat dimintai konfirmasi, Senin, 10 Oktober 2016.
Sebelumnya, Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti-Penistaan Agama (Fupa) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, yakni Jumat, 7 Oktober 2016. Dalam kedua laporan tersebut, Ahok dijerat Pasal 156-a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sehari sebelumnya, sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok dengan materi yang sama ke Bareskrim Polri.
Laporan-laporan tersebut diketahui berawal dari beredarnya rekaman video Ahok yang tengah mempromosikan programnya di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam rekaman itu, Ahok tak mempermasalahkan kalau warga DKI tidak memilihnya. Namun dia mengatakan warga tidak boleh terpengaruh isi Surat Al-Maidah.
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
4 hari lalu
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.