DKI Beri Bonus Bagi Pemilik Lahan di Seputar Stasiun MRT

Reporter

Selasa, 11 Oktober 2016 15:47 WIB

Sejumlah kendaraan terjebak macet karena penyempitan jalan, proyek Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Blok M, Jakarta, 27 April 2015. Pengerjaan MRT di kawasan tersebut, telah memasuki tahap pembangunan pondasi jalan layang atau elevated, dari Fatmawati-Blok M yang dijadwalkan rampung pada April 2016. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif kepada pemilik lahan di sekitar area terintegrasi stasiun mass rapid transportation (MRT) atau angkutan massal cepat.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat mengatakan insentif berupa izin peningkatan koefisien lantai bangunan yang bertujuan memaksimalkan pemanfaatan lahan di sekitar stasiun. "Ini semacam bonus," kata Gamal di Balai Kota, Selasa, 11 Oktober 2016.

Ketinggian bangunan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Batasan ketinggian bangunan di tiap zona diwakili oleh Koefisien Lantai Bangunan (KLB) berupa persentase perbandingan luas seluruh lantai gedung dengan luas lahan.

Dalam proyek MRT, Gamal menjelaskan, pemilik lahan atau gedung di tiga lokasi --Lebak Bulus, Terminal Blok M, dan Dukuh Atas-- diizinkan mengajukan proposal peningkatan KLB.

Syarat utamanya, gedung tersebut terletak di radius 250 meter dari ketiga lokasi. Sebab, ketiga lokasi itu akan menjadi zona campuran yang terintegrasi dengan moda transportasi massal atau transit oriented development.

Mekanisme peningkatan KLB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Pemilik lahan, kata Gamal, mengirim usulan peningkatan koefisien serta kajian dampak lingkungan, daya dukung tanah, dan kajian lalu lintasnya.

Pemilik lahan yang usulannya disetujui wajib membayar kompensasi berupa pembangunan fasilitas publik seperti rumah susun, trotoar, atau penyediaan ruang terbuka hijau. Menurut Gamal, peningkatan KLB di tiga lokasi tersebut bakal beragam.

Sedangkan pemilik lahan yang terkena proyek di sepanjang jalur layang MRT di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, kata Gamal, diizinkan meningkatkan bangunannya setara dengan KLB 1,5 dari ketinggian semula.

Pemilik bangunan seluas 500 meter persegi, misalnya, memperoleh tambahan luas 250 meter persegi dalam bentuk peninggian lantai. "Khusus di sepanjang Jalan Fatmawati, pelampauan ini gratis, tak perlu bayar kompensasi," kata dia.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

26 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

18 November 2022

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

Selama masa pengerjaan proyek MRT Jakarta, ada penemuan bekas rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya