Pengacara Jessica Sebut Kematian Mirna Bukan karena Sianida  

Reporter

Rabu, 12 Oktober 2016 17:24 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 26 September 2016. ANTARA FOTO.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan inti pembelaan yang disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016, adalah pembuktian bahwa tidak ada sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin. "Jadi matinya korban ini bukan karena sianida," katanya.

Untuk membuktikan itu, Otto menekankan persoalan otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna. Menurut dia, otopsi diperlukan untuk menentukan penyebab meninggalnya seseorang yang diduga bukan karena kejahatan. Hal itu sesuai dengan ilmu patologi di seluruh dunia.

Baca: Jessica Ulang Tahun Ke-28, Ini Doa yang Dipanjatkan Sang Ibu

"Dalam kasus ini, otopsi tidak dilakukan. Jadi, karena tidak dilakukan otopsi, sebenarnya tidak bisa ditentukan kematian. Kalau karena kematian korban Mirna tidak bisa ditunjukkan sebabnya apa, berarti tidak ada kasus pembunuhan. Kalau kasus pembunuhannya tidak ada, berarti no case," ujarnya.

Baca: Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Pembuktian Mantap, Cuma...

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Jessica itu menuturkan, dalam pleidoi setebal 4.000 halaman yang disusunnya, tidak ada satu pun materi sidang yang terlewatkan, termasuk keterangan dari para ahli. Sebelumnya, saat ditanya wartawan sebelum sidang, Otto menyebutkan pleidoi pembelaannya setebal 3.000 halaman.

Selain nota pleidoi, kuasa hukum Jessica menambahkan teori fisiognomi, yaitu teori dalam ilmu seni melihat wajah yang digunakan pada abad keenam sebelum Masehi. "Zaman dulu kalau orang melakukan pembunuhan, panggil aja ahli ini," ucapnya.

Hari ini, Jessica kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Mirna. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi. Dalam sidang terakhir pada 5 Oktober lalu, jaksa penuntut umum menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

LANI DIANA | RINA W.

Baca juga:
Pandji Pragiwaksono Masuk Tim Kampanye, Ini Penjelasan Anies
Anies Baswedan Bantah Sudutkan Ahok Soal Polemik Al-Maidah

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

21 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya