TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sebanyak 75 jembatan penyeberangan orang (JPO) dipasangi papan reklame iklan. Hanya satu di antaranya yang memiliki izin pemasangan, yaitu reklame yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
"Semua reklame yang tidak ada izin, sikat saja. Sehingga, nanti tidak akan ada lagi reklame yang menempel di JPO nantinya," kata Andri saat ditemui di JPO Setia Budi, Jakarta Selata, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016.
Andri mengatakan pihaknya masih akan terus membongkar papan reklame yang menempel pada JPO di seluruh Jakarta. Namun, untuk tahap awal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembongakaran, yakni memastikan apakah reklame itu masih memiliki izin atau tidak.
Sebelum pembongkaran, kata Andri, pihaknya juga akan memeriksa apakah setiap izin pemasangan reklame sesuai prosedur atau tidak. "Kalau tidak sesuai akan kami bongkar, tapi kalau sesuai, ya kami tunggu masa berlakunya habis." kata Andri.
Adapun masa berlaku reklame yang paling lama akan berakhir pada 2017 nanti. Meski izin masih berlaku, namun konstruksi dan ukuran tidak sesuai dengan ketentuan akan tetap dibongkar.
Pemasangan reklame iklan di JPO ternyata melibatkan banyak pihak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menentukan lokasi JPO.
Kemudian, Dinas Penataan Kota yang mamberikan izin mendirikan bangunan atau konstruksi reklame. Lalu, pemasangan juga melibatkan Dinas Pajak DKI Jakarta. Sekarang, pelayanan pajak juga bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPP). "Pokoknya tidak ada lagi yang meminta izin akan kami tertibkan, titik," kata Andri.
Sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai tahun depan tidak ada lagi reklame yang menempel JPO, terutama pada bagian badan jembatan.
Imbauan ini dikeluarkan setelah tragedi robohnya jembatan penyeberangan orang di Pasar Minggu bulan lalu. Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut. Setelah diselidiki salah satu penyebab robohnya jembatan tersebut karena pemasangan iklan yang tak berizin dan tak sesuai aturan.
LARISSA HUDA
Berita terkait
Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya
12 September 2023
Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaPapan Reklame di Pamulang Tangsel Roboh Diterjang Angin Kencang, Besinya Diduga Sudah Keropos
9 Februari 2023
Hujan disertai angin kencang membuat papan reklame di Pamulang, Tangsel roboh. Satpol PP akan panggil pemilik billboard.
Baca Selengkapnya14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri Santunan
17 Mei 2022
Korban luka-luka kecelakaan bus maut Ardiansyah di Jalan Tol Mojokerto dijamin biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca SelengkapnyaBadai di Bogor Robohkan Billboard Raksasa dan Timpa Puluhan Motor
25 Januari 2022
Billboard berukuran tinggi 20 meter, lebar 5 meter, dan tebal satu meter itu roboh tertiup angin dan menimpa puluhan motor
Baca SelengkapnyaBongkar Pasang Papan Reklame di Pos Polisi Harmoni, Anggota DPRD DKI: Aneh
16 November 2021
Anggota DPRD DKI mempertanyakan kasus bongkar pasang papan reklame di atas pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng yang diduga langgar perda.
Baca SelengkapnyaHujan Deras Disertai Angin Kencang, Baliho dan Pohon Tumbang di Kota Depok
21 September 2021
Angin kencang dan hujan deras akibat cuaca ekstrem itu menyebabkan papan reklame dan pohon tumbang sedikitnya di delapan titik di Kota Depok.
Baca SelengkapnyaPemanjat Papan Reklame Agustinus Woro Diperiksa di Polsek Kebayoran Baru
24 November 2020
Pemanjat papan reklame, Agustinus Woro, 51 tahun, menjalani pemeriksaan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.
Baca SelengkapnyaAgustinus Woro Si Pemanjat Papan Reklame, Kali Ini Panjat Baliho di Kebayoran
24 November 2020
Polisi Lalu-lintas Polres Metro Jakarta Selatan membujuk Agustinus Woro untuk turun dari atas papan reklame dengan pengeras suara.
Baca SelengkapnyaBesi dan Papan Reklame Lepas Timpa Rumah di Ciputat, Warga Minta Ganti Rugi
9 November 2020
Menurut Budiman, papan reklame di tempat itu bukan kali ini saja bermasalah. Satu bulan yang lalu lampu tembak dari papan reklame serta baliho jatuh.
Baca Selengkapnya3 Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Dibongkar Satpol PP
5 Februari 2020
Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame tak berizin di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa malam.
Baca Selengkapnya