Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Oktober 2016. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran dengan tuntutan jaksa. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Depok - Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengklarifikasi latar belakang satu ahli psikologi yang pernah dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Fakultas itu menegaskan hanya pernah mengirim satu pengajarnya ke persidangan tersebut.
Ratih, juru bicara Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, mengatakan dosen Psikologi UI yang menjadi saksi ahli bernama Sarlito. Adapun seorang lagi bernama Dewi Taviana Walida Haroen disebutkannya bukan berasal dari UI.
“Bukan staf pengajar, peneliti, ataupun psikolog yang terafiliasi dengan UI,” katanya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dia menambahkan, “Kami keberatan apabila yang bersangkutan disebut ahli psikologi dari Fakultas Psikologi UI.”
Dewi dihadirkan dalam pengadilan oleh pengacara Jessica dalam persidangan ke-22 pada Senin, 19 September 2016. Saat itu, Dewi yang disebutkan berasal dari Fakultas Psikologi UI mengkritik keterangan dari ahli lain yang dihadirkan jaksa.
Menurut Dewi, hasil pemeriksaan psikologis Jessica tidak pantas dibuka ke publik, kecuali diizinkan hakim. Alasannya, bisa membuat persepsi yang berbeda di masyarakat (judgment by media).
Dewi yang membawa materi presentasi analisisnya dalam kasus Jessica mengatakan, “Balik lagi ke perilaku. Ini kan orang tidak punya niat saja bisa membunuh. Semua bisa kemungkinan, itu teorinya.”