Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Majelis hakim memutuskan Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua hakim Kisworo saat membacakan vonis.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.
Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran lama tak berjumpa. Pertemuan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang lebih dulu dan memesankan tempat di meja nomor 54.
Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan dia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Tim Pengacara Jessica mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonis kliennya 20 tahun penjara. "Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica.