Vonis Jessica, Ahli Hukum Ini Meragukan Keputusan Hakim

Reporter

Kamis, 27 Oktober 2016 23:01 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meragukan proses pengambilan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Jessica Kumala Wonggo bersalah. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Harusnya keyakinan hakim (sebelum memutuskan) dibentuk proses pembuktian yang membutuhkan dua alat bukti primer. Di sini hakim membangun keyakinan yang mengambang,” ujar Mudzakir saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Mudzakir, harus ada kualifikasi yang jelas untuk bukti yang dijadikan pertimbangan oleh hakim. Keyakinan hakim, dalam hukum acara pidana, harusnya dibentuk dari pembuktian atas dua alat bukti primer. “Maksudnya hanya yang memiliki kekuatan pembuktian primer, bukan yang sekunder dan hanya bersifat ‘kelihatannya’ saja.”

Baca Juga: Hakim: Tangisan Jessica Tidak Murni, Tidak Tulus dari Hati

Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tahapan hukuman berencana sesuai pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Mudzakir menyebut alat bukti hakim tak primer, salah satunya adalah fakta bahwa Jessica paling lama duduk di depan kopi, atau disebut paling memiliki kesempatan memasukkan racun.

“Tanpa alat bukti primer, bagaimana hakim yakin? Tak ada penjelasan bagaimana racun masuk,” tuturnya.

Mudzakir menilai pembuktian perkara cacat prosesur. “Prosesnya terbalik, harusnya diperkuat dulu bukti Mirna meninggal karena apa, karena belum ada bukti ilmiah. Ini sudah melulu soal siapa dan siapa terkait racun.”

Baca: Vonis Jessica, Ayah Mirna: Tak Penting 100 Tahun atau Mati

Dalam otopsi pertama Mirna yang tewas pada Januari 2016 itu, ujar Mudzakir, tak ditemukan adanya racun. Fakta itu menurutnya harus diperdalam, namun semakin lama semakin tak disinggung hakim. “Ini pembuktiannya banyak dibangun dari asumsi, tak sesuai standar, dan bisa jadi terpengaruh opini publik,” kata dia.

Hakim PN Jakarta Pusat Kisworo, hari ini membacakan fakta persidangan. Hakim menyebutkan bahwa Jessica paling memiliki kesempatan untuk memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam. Selama sekitar 55 menit, es kopi tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, dan memesankan minuman. Hal tersebut bisa terbukti dalam rekaman CCTV dan keterangan saksi para pegawai kafe tersebut.

Simak: Pelaksana Tugas Gubernur DKI: Yang Baik dari Ahok Ditiru, Kecuali...

Hakim Kisworo juga mengatakan perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. "Terdakwa sengaja terus menghubungi korban untuk mengajak bertemu.”

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya