Pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di laman facebook miliknya, Buni Yani (dua kiri) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (tengah), menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani pada Jumat, 18 November 2016. Buni Yani mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama. Video yang ia unggah di Facebook itu merupakan penggalan dari video yang dipublikasikan pemerintah DKI di YouTube.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan Buni Yani diperiksa terkait dengan laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan dugaan pencemaran nama baik. Buni juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami panggil dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu,” kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2016. “Kemungkinan besok baru mau hadir. Dia diperiksa sebagai pelapor,” kata Awi.
Awi menambahkan, saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini. Nantinya penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk dimintai keterangan. “Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor,” katanya.
Awi juga menegaskan bahwa kasus Buni Yani berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus ini memiliki dasar yang berbeda meskipun saling terkait.
“Kasusnya ini berbeda, tentunya dasarnya juga berbeda. Kalau memang hasil pemeriksaan videonya sama, nanti Labfor yang membuat laporan, bukan penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan oleh relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) mengenai pelanggaran UU ITE. Buni Yani dituding memotong dan mengedit video pidato Ahok sehingga memicu kemarahan sebagian masyarakat.
Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Buni didampingi oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dalam pelaporannya.