Ahok Cegah Pejabat Korup, Lurah dan Camat Diminta Setor LHKPN
Editor
Bobby Chandra
Selasa, 6 Desember 2016 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai menerapkan aturan bagi pejabat eselon I, II, III, dan IV untuk melaporkan harta kekayaannya melalui program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia masih menjabat gubernur aktif.
Selama ini, kata Ahok, pejabat eselon II, III, dan IV jarang melaporkan hartanya lewat LHKPN. Harta mereka pun tidak terlacak alirannya. Sementara Ahok menilai dan mencurigai pejabat eselon tersebut banyak terlibat korupsi lantaran kekayaan pejabat yang dimiliki mereka dianggap tidak realistis.
”Sehingga saya tahu persis lurah ini kekayaannya berapa, si camat kekayaannya berapa. Dulu eselon IV enggak perlu lapor. Padahal mereka ‘nyolong’ paling gede itu di eselon IV dan eselon III,” ujar Ahok di Rumah Lembang, rumah pemenangan Basuki-Djarot, Selasa, 6 Desember 2016.
Untuk menekan angka korupsi pun Ahok menjalin nota kesepahaman dengan beberapa lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menelusuri harta pejabat.
Kebijakan itu, menurut Ahok, akan membuat pejabat lebih bersih, transparan, dan profesional. Ahok yakin cara ini mampu mengatasi korupsi. Pasalnya, kata Ahok, jika ingin memberantas korupsi bukan hanya membaca teori dari buku. Menurut dia, cara yang paling tepat adalah transparansi keuangan.
“Jadi bukan hanya transparansi di dalam hal keputusan izin atau kebijakan. Tapi buka semua data. Termasuk bagaimana semua uang tidak boleh tarik tunai, harus transfer. Kalau ditransfer jejak dan tracking uangnya terlihat,” ujar Ahok.
LARISSA HUDA
Baca Juga
Misteri Wanita Cantik Berjaket Chelsea di Laga MU Vs Everton
Penanganan Kasus Ahok Cepat, Jaksa Agung: Kan Tahu Sendiri