Cerita Sekda DKI Soal Instruksi Pemasangan Ornamen Natal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 Desember 2016 17:49 WIB

Surat edaran Sekda DKI tentang pemasangan ornamen natal di instansi Pemerintah Provinsi DKI ini akhirnya dicabut oleh Plt Gubernur DKI Sumarsono. FOTO/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan ada kesalahan dalam surat instruksi pemasangan lampu dan ornamen Natal di kantor instansi pemerintah, yang dikeluarkannya pada 1 Desember 2016. "Ada kesalahan. Itu pemrakarsanya Biro Umum dan Korpri, dalam draf mau membuat surat edaran, tapi kok keluarnya jadi instruksi," kata Saefullah kepada Tempo, Rabu, 7 Desember 2016.

Saefullah menuturkan rencana awalnya hanya ingin memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen. Namun, ketika melihat diktum kelima dalam Surat Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 61 Tahun 2016 itu, Saefullah mengaku kaget dan menganggapnya sebagai suatu kesalahan yang berbahaya. Sebab, tidak ada anggaran yang dialokasikan secara khusus untuk membiayai perayaan hari raya tertentu.

"Ini kan enggak bisa. APBD kami berbasis kinerja. Ada juga kalimat yang sumber lain dan sah, ini enggak bisa juga. Kami kan mau menjalankan pemerintahan yang bersih," ujarnya.

Instruksi tentang pemasangan lampu dan ornamen Natal itu ditujukan kepada setiap wali kota di DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah DKI, Sekretaris DP Korpri, camat, dan lurah. Ada lima diktum yang dicantumkan dalam surat tersebut.

Baca: Instruksi Sekda DKI Soal Pemasangan Ornamen Natal Dicabut

Pertama, agar memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen. Diktum kedua berisi wali kota, bupati, camat, dan lurah agar memfasilitasi sarana dan prasarana di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI dalam rangka memeriahkan suasana Natal. Poin ketiga menginstruksikan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman agar memfasilitasi dan mengakomodasi sarana dan prasarana serta kebutuhan pemasangan lampu dan ornamen Natal di Provinsi DKI.

Diktum keempat ditujukan kepada Biro Umum agar memfasilitasi sarana dan prasarana serta kebutuhan lampu dan ornamen Natal di lingkungan kompleks Balai Kota dan rumah dinas. Selanjutnya, pada diktum kelima, yang dianggap berbahaya oleh Saefullah, tertulis biaya untuk pelaksanaan kegiatan memeriahkan suasana Natal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita lain: Ormas Protes, Kebaktian Pendeta Stephen Tong Dihentikan

Karena itu, Saefullah pun mengeluarkan surat pencabutan instruksi yang dikeluarkan sebelumnya. Surat pencabutan dan pembatalan instruksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal, yang ditandatanganinya pada 5 Desember 2016.

Mengenai kesalahan yang dilakukan Biro Umum dan Korpri DKI, Saefullah berujar telah mengingatkan keduanya dan tidak memberikan sanksi. "Saya sudah ingatkan pada Senin pagi kemarin," tuturnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

10 Desember 2018

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

BMKG membuat perkiraan cuaca dimana hujan disertai petir dan angin kencang akan melanda Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

7 Desember 2018

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

Operator crane ambruk menyewa sebuah rumah untuk ditempati keluarga Husin yang rumahnya rusak tertimpa crane.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

5 Desember 2018

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

Pergub 127 yang diteken Gubernur Anies Baswedan diharapkan mampu mempercepat program pembebasan lahan yang selama ini tersendat.

Baca Selengkapnya

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

23 Oktober 2018

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

Desain penataan Tanah Abang menjadi seperti kawasan SCBD Jakarta, masih digarap dan ditargetkan selesai tahun ini

Baca Selengkapnya

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

22 Oktober 2018

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

Dinas LH menjelaskan tumpukan sampah karena truk di Jakarta Utara sedang perawatan oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Baca Selengkapnya

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

22 Oktober 2018

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

ITF Sunter hanya mengelola 2.200 ton sampah per hari dan 10 % residu harus dibuang ke Bantargebang.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

Penghentian eksploitasi air tanah, kata Koalisi Masyarakat, bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

Baca Selengkapnya

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

1 Oktober 2018

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan pada 8 Oktober hingga 23 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

13 September 2018

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

Balai Besar menjelaskan, wilayah yang berpotensi terendam banjir di Jakarta berada di daerah aliran sungai yang belum dinormalisasi.

Baca Selengkapnya