TEMPO.CO, Jakarta - Surat instruksi mengenai pemasangan lampu dan ornamen Natal yang dikeluarkan Sekretaris Daerah DKI Saefullah sudah dicabut.
Menurut Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 61 Tahun 2016, biaya pemasangan diambil dari APBD padahal dalam anggaran daerah 2017 tak ada pos untuk pemasangan lampu dan ornamen Natal.
"Saya tanya Pak Sekda, apa APBD menganggarkan? 'Tidak ada'. Lho, kok pakai kalimat APBD? Ini namanya kan mengada-ada," ujar Soni hari ini, Rabu, 7 Desember 2016.
Saefullah mengakui ada kesalahan pada surat itu. "Ada kesalahan. Itu pemrakarsanya Biro Umum dan Korpri, dalam draf mau membuat surat edaran, tapi kok keluarnya jadi instruksi," kata Saefullah kepada Tempo.
Baca: Instruksi Sekda DKI Soal Pemasangan Ornamen Natal Dicabut
Sorotan pun berpindah. Yang semula kepada Saefullah sekarang “dilimpahkan” ke Biro Umum dan Korpri DKI Jakarta. Saefullah mengatakan, telah mengingatkan anak buahnya tapi tidak menjatuhkan sanksi. "Saya sudah ingatkan pada Senin pagi kemarin," tutur Saefullah.
Lalu, apa isi surat yang menjadi persoalan itu?
Surat Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal itu diterbitkan pada 1 Desember 2016. Tujuannya, memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan orgamen Natal.
Instruksi ditujukan kepada setiap Wali Kota di Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah DKI, Sekretari
Simak: Cerita Sekda DKI Soal Instruksi Pemasangan Ornamen Natal
Pertama, agar memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen. Kedua, wali kota, bupati, camat, dan lurah agar memfasilitasi sarana dan prasarana di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI dalam rangka memeriahkan suasana Natal.
Ketiga, menginstruksikan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman agar memfasilitasi dan mengakomodasi sarana dan prasarana serta kebutuhan pemasangan lampu dan ornamen Natal di Provinsi DKI. Diktum keempat, kepada Biro Umum agar memfasilitasi sarana dan prasarana serta kebutuhan lampu dan ornamen Natal di lingkungan kompleks Balai Kota dan rumah dinas.
Simak: Penyebar Isu SARA di Medsos Ternyata Narapidana, Siapa Dia?
Selanjutnya, diktum kelima adalah biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Saefullah, rencananya surat edaran dibuat untuk memeriahkan suasana Natal. Tapi, yang muncul adalah surat instruksi dan terjadi kesalahan fatal yang berbahaya pada diktum kelima.
Saefullah menerangkan, tidak ada anggaran APBD yang dialokasikan secara khusus untuk membiayai perayaan hari raya tertentu. "Ada juga kalimat, dari sumber lain yang sah. Ini enggak bisa juga. Kami, kan mau menjalankan pemerintahan yang bersih," ujar Saefullah menjelaskan.
Itu sebabnya, Saefullah lantas mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan Instruksi Nomor 61 Tahun 2016. Surat pencabutan dan pembatalan instruksi tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal yang ditandatanganinya pada 5 Desember 2016.
FRISKI RIANA
Berita terkait
KAI Commuter Layani 14,8 Juta Penumpang KRL Selama Periode Natal dan Tahun Baru
9 Januari 2024
Selama hari libur Nataru data volume pengguna tertinggi pada 30 Desember 2023 yaitu sebanyak 859.564 penumpang KRL.
Baca SelengkapnyaAkhir Libur Nataru, 500 Ribu Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek
3 Januari 2024
Jasa Marga mencatatkan sebanyak 515.778 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaTahun Baru, 34 Ribu Orang Penumpang Naik Kereta dari Yogyakarta
3 Januari 2024
PT KAI (Daop) 6 Yogyakarta mencatat sebanyak 34.034 orang naik kereta api (KA) dari seluruh stasiun di wilayah tersebut pada Senin, 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKereta Cepat Whoosh Layani 220.227 Penumpang pada Natal dan Tahun Baru
3 Januari 2024
PT KCIC mengapresiasi minat masyarakat yang menjadikan Whoosh sebagai pilihan utama selama libur Nataru.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik, Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Bangka
1 Januari 2024
Saat arus balik, tinggi gelombang hingga tujuh hari ke depandi sekitar perairan Selat Bangka diprakirakan berkisar 0.5 hingga 0.75 meter.
Baca SelengkapnyaLiburan Tahun Baru, 32 Ribu Tiket Kereta dari Semarang Masih Tersedia
1 Januari 2024
PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang menjelaskan bahwa hingga kini masih ada sekitar 32 ribu tiket kereta untuk keberangkatan periode 1-7 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHari Ini Puncak Arus Balik Libur Nataru, Jasa Marga: 140 Ribu Kendaraan Bakal Masuk ke Jakarta
1 Januari 2024
Jasa Marga memprediksi puncak arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bakal jatuh pada hari ini, 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMudik Natal dan Tahun Baru, PLN Siapkan 624 SPKLU di 411 Titik
1 Januari 2024
PLN telah menyiapkan 624 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 411 titik lokasi untuk pengisian daya kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaDishub Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
29 Desember 2023
Ratusan ribu kendaraan dari berbagai daerah tercatat sudah memasuki wilayah Yogyakarta pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.
Baca SelengkapnyaSimak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
29 Desember 2023
Pengaturan lalu lintas ini berupa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contraflow.
Baca Selengkapnya