TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan ada kesalahan dalam surat instruksi pemasangan lampu dan ornamen Natal di kantor instansi pemerintah, yang dikeluarkannya pada 1 Desember 2016. "Ada kesalahan. Itu pemrakarsanya Biro Umum dan Korpri, dalam draf mau membuat surat edaran, tapi kok keluarnya jadi instruksi," kata Saefullah kepada Tempo, Rabu, 7 Desember 2016.
Saefullah menuturkan rencana awalnya hanya ingin memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen. Namun, ketika melihat diktum kelima dalam Surat Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor 61 Tahun 2016 itu, Saefullah mengaku kaget dan menganggapnya sebagai suatu kesalahan yang berbahaya. Sebab, tidak ada anggaran yang dialokasikan secara khusus untuk membiayai perayaan hari raya tertentu.
"Ini kan enggak bisa. APBD kami berbasis kinerja. Ada juga kalimat yang sumber lain dan sah, ini enggak bisa juga. Kami kan mau menjalankan pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Instruksi tentang pemasangan lampu dan ornamen Natal itu ditujukan kepada setiap wali kota di DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah DKI, Sekretaris DP Korpri, camat, dan lurah. Ada lima diktum yang dicantumkan dalam surat tersebut.
Baca: Instruksi Sekda DKI Soal Pemasangan Ornamen Natal Dicabut
Pertama, agar memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen. Diktum kedua berisi wali kota, bupati, camat, dan lurah agar memfasilitasi sarana dan prasarana di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI dalam rangka memeriahkan suasana Natal. Poin ketiga menginstruksikan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman agar memfasilitasi dan mengakomodasi sarana dan prasarana serta kebutuhan pemasangan lampu dan ornamen Natal di Provinsi DKI.
Diktum keempat ditujukan kepada Biro Umum agar memfasilitasi sarana dan prasarana serta kebutuhan lampu dan ornamen Natal di lingkungan kompleks Balai Kota dan rumah dinas. Selanjutnya, pada diktum kelima, yang dianggap berbahaya oleh Saefullah, tertulis biaya untuk pelaksanaan kegiatan memeriahkan suasana Natal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita lain: Ormas Protes, Kebaktian Pendeta Stephen Tong Dihentikan
Karena itu, Saefullah pun mengeluarkan surat pencabutan instruksi yang dikeluarkan sebelumnya. Surat pencabutan dan pembatalan instruksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal, yang ditandatanganinya pada 5 Desember 2016.
Mengenai kesalahan yang dilakukan Biro Umum dan Korpri DKI, Saefullah berujar telah mengingatkan keduanya dan tidak memberikan sanksi. "Saya sudah ingatkan pada Senin pagi kemarin," tuturnya.
FRISKI RIANA