Pembunuhan Sadis Pulomas, Ramlan Kabur Setelah Dibantarkan

Reporter

Kamis, 29 Desember 2016 21:47 WIB

Polisi menangkap pelaku pembunuhan Pulomas di rumah adik salah satu pelaku di di Rawa Lumbu, Bekasi, 28 Desember 2016. Dua pelaku lainnya masih buron. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ramlan Butarbutar, tersangka perampokan sadis yang menyebabkan enam orang tewas di Pulomas, Jakarta Timur, telah masuk Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resor Kota Depok sejak 25 Oktober 2016. Ramlan melarikan diri setelah dibantarkan (ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit) karena sakit ginjal dan rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan Ramlan cs ditangkap pada 15 Agustus 2016, setelah merampok rumah mewah di kawasan Tapos, empat hari sebelumnya. Ramlan dibantarkan karena sakit ginjal cukup serius.

Baca : Pembunuhan Sadis Pulomas, Ramlan Butarbutar: Saya Tidak Ikut
Ini Ciri Ramlan yang Mudah Dikenali Polisi

"Saat ditangkap sudah menggunakan selang di tubuhnya," kata Firdaus, Kamis, 29 Desember 2016.

Kapten perampok sadis tersebut dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati selama satu bulan dari 2 September-8 Oktober 2016. Tapi karena perlu perawatan serius, maka Ramlan dirujuk ke RSCM.

"Pengobatan dirujuk ke RSCM dan harus rawat jalan. Pemberkasan berjalan dan sudah P21 atau lengkap," ujarnya.

Selama proses rawat jalan di RSCM pada 17 Oktober 2015, Ramlan menjadi tahanan wajib lapor sepekan dua kali. Ramlan menjadi pesakitan yang ditangguhkan penahanannya dan diwajibkan laporan setiap Senin dan Kamis.

Namun, pada pekan pertama pada Oktober 2015 dan proses berkas sudah pada tahap kedua, Ramlan melarikan diri. "Dia tidak pernah laporan dari pertama kali statusnya wajib lapor," ucapnya. "Kami memang tidak melakukan penjagaan selama dia status penahanannya ditangguhkan."

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji mengatakan kasus perampokan yang dilakukan Ramlan Butarbutar di Depok telah P21 atau lengkap. Namun, karena Ramlan sakit, Kesatuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok meminta membantarkan kasus kampten perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur.

Priatmaji mengatakan Ramlan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara berskutu. Tuntutan paling lama 12 tahun penjara. "Masuknya perkara ke kami 18 Agustus 2015," kata Priatmaji di kantornya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

11 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

16 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

17 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

17 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

19 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

19 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya