Bripda Ery Librasari saat memandu wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK di kantor Samsat Jakarta Selatan, Sabtu (21/4). Hal tersebut untuk memperingati hari kartini yang jatuh pada hari ini. Foto: Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan sosialisasi lebih intensif ihwal kenaikan tarif pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). "Saya rasa perlu lebih diintensifkan lagi sosialisasinya," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota pada Rabu, 4 Januari 2017.
Dua hari lalu, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP Nomor 60 Tahun 2016 juga membahas mengenai aturan penerbitan STNK untuk roda dua atau sepeda motor yang baru dikenai tarif Rp 100 ribu per penerbitan dan roda empat atau mobil Rp 200 ribu per penerbitan.
Sebelumnya, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor bagi roda dua sebesar Rp 75 ribu. Terbitnya PP 60 Tahun 2016 itu membuat adanya penyesuaian tarif untuk penerbitan STNK tersebut menjadi Rp 100 ribu.
Menurut Sumarsono, penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah dianggap layak karena tidak ada peningkatan selama tujuh tahun terakhir dan tidak terlalu membebani masyarakat. "Untuk informasi awal, tujuh tahun memang tidak pernah naik (tarif STNK). Sedangkan harga komponen yang lain naik. Maka dinaikkan," ucapnya.
Hanya saja, tutur Sumarsono, agar masyarakat tidak kaget, pihaknya perlu melakukan sosialisasi mengenai kenaikan ini dan melaksanakan regulasi dengan baik.
Menurut dia, idealnya kenaikan dilakukan secara bertahap. Namun kenaikannya baru dilakukan saat ini, makanya kelihatan besar.