Penistaan Agama, Pengacara Ahok: Sikap MUI Itu Setingan

Reporter

Kamis, 12 Januari 2017 17:04 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey R Djemat, mengatakan dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada kliennya sangat konyol, penunh dengan rekayasa dan setingan. "Pak Ahok itu ibarat jagoan. Dia digebuk di awal, lalu menang di akhir," kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2017.


Menurut Humprey, ada rekayasa dalam kasus Ahok atas pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Ini setingan, bahkan sampai sikap dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) itu setingan. Demonstrasi 411 (4 November 2016) atau 212 (2 Desember 2016) itu pun setingan," ujar Humprey.

Baca juga: Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa

Humprey menuturkan, dugaan rekayasa kasus yang menjerat Ahok terlihat kental di beberapa hal. Salah satunya adalah waktu pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi yang hampir berbarengan. Hanya beberapa saja yang tidak bersamaan. Sisanya, Humprey mengatakan, tampak jelas saksi pelapor menyusun skenario dan memutuskan untuk melapor secara bersamaan.

"Para saksi mengaku tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka melapor datang bersamaan, sekitar 6-7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok," ujar Humprey.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pernyataan tersebut tak beralasan. “Berkali-kali kami sampaikan tak ada urusan politik atau lainnya terkait sikap MUI,” kata Amirsyah saat diklarifikasi pada Kamis, 12 Januari 2016.

Simak: Jaksa Enggan Komentari Pandangan Ahok Soal Al-Maidah Ayat 51


Menurut Amirsyah, sikap yang disampaikan MUI soal penistaan agama Ahok adalah murni kepentingan umat. “Yang kami lakukan juga untuk penguatan keyakinan kepada umat agar tak ada yang meragukan Al Quran,” kata Amirsyah.

MUI, kata Amirsyah, sekaligus meminta agar masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berjalan kepada pengadilan. “Karena Indonesia adalah negara hukum, biarkan hukum berjalan,” ujarnya.

Dalam sikapnya, MUI menyatakan jika pidato Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu mengandung penistaan agama. Berdasarkan kajian MUI juga, kalimat Ahok menghina ulama yang menyiarkan kandungan surat Al Maidah.

NINIS CHAIRUNNISA | LARISSA HUDA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya