Jadi Pemasok Sabu, Sipir Penjara Ditangkap  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 12 Januari 2017 18:40 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua orang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Ade Riyadi, 42 tahun, dan Irham Setiasalam (27). Kedua sipir itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, barang haram itu diedarkan kepada narapidana di tempat mereka bertugas.

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Desember 2016 bermula dari informasi petugas, di mana di Lapas Kelas III Bekasi terdapat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Kami melakukan penyelidikan," kata Asep, Kamis, 12 Januari 2017.

Asep mengatakan petugas kemudian mengidentifikasi pelaku, yaitu Ade Riyadi. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba membututinya hingga sampai ke rumahnya di daerah Cilampayan Pasir, Kecamatan Cikarang Pusat. Di sana, polisi langsung melakukan penggerebekan. "Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu seberat 2,28 gram," kata Asep.

Menurut dia, dari interogasi, barang haram tersebut rupanya didapat tersangka dari rekannya sesama sipir berinisial IS. Karena itu, petugas bergegas melakukan penangkapan terhadap Irham di rumahnya. "Tersangka IS sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram, tapi berhasil digagalkan petugas," kata Asep.

Asep berujar, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, barang haram tersebut untuk dipasok ke Lapas Kelas III Bekasi. Di dalam lapas terdapat sejumlah warga binaan yang sering mengkonsumsi narkoba. "Tersangka sudah setahun menjalankan aksinya. Satu paket dijual tersangka senilai Rp 2,5 juta," tuturnya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas III Bekasi Irawan mengatakan lembaganya telah memberikan teguran kepada dua tersangka sebelum dicokok oleh polisi karena terlibat peredaran narkoba di dalam lapas. Menurut dia, hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Barat. "Sanksi belum turun, tersangka keburu tertangkap polisi," katanya.

Irawan menambahkan, lembaganya tak memberikan toleransi kepada pegawai yang terlibat peredaran narkoba. Karena itu, sanksi tegasnya ialah pemecatan. "Lapas adalah area steril, apalagi dari narkoba. Seharusnya petugas memberikan contoh, bukan malah terlibat," ucapnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal selama 12 tahun. "Kami masih mengembangkan kasus untuk menangkap orang yang memasok sabu-sabu kepada tersangka," kata Asep.

ADI WARSONO

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

10 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

18 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya