Ini Kata Plt Gubernur DKI Soal Evaluasi Pergub Reklamasi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 16 Januari 2017 23:18 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balaikota pada 4 Januari 2017. Tempo/Reza Syahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan akan mempertimbangkan masukan publik terkait dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi C, D, dan E.

"Memang membuat kebijakan butuh masukan. Soal diterima atau tidak, tentu tergantung kajian. Jadi masukan tetap kita tampung dari siapa pun juga," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan meminta Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea, akan menyampaikan permintaan itu kepada Kementerian pekan depan. Sebab, peraturan gubernur yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebelum cuti kampanye itu dinilai sarat dengan pelbagai pelanggaran.

Menurut Sumarsono, proyek reklamasi merupakan bagian dari strategi pembangunan di negara mana pun. Saran dari masyarakat pun dapat dipertimbangkan untuk menemukan konsep reklamasi yang tidak merusak lingkungan.

Sumarsono menjelaskan, reklamasi yang merusak lingkungan dan menelantarkan rakyat di sekitarnya tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu melihat reklamasi dari dua perspektif positif.

Perspektif itu, antara lain kebutuhan atas lahan pembangunan dan memperhatikan agar reklamasi tidak merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Sumarsono tidak mengatakan secara gamblang akan mengubah peraturan gubernur itu. Namun, menurut dia, peraturan gubernur dapat diubah.

"Semua peraturan gubernur itu bukanlah sebuah hal yang sebagaimana pembukaan UUD 1945 yang tidak bisa diubah. Bisa saja diubah," tutur Sumarsono.

LANI DIANA | BUDI R

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

26 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya