Setelah Diperiksa Intensif Selama 12 Jam, Tatang Resmi Ditahan

Reporter

Editor

Kamis, 7 Agustus 2003 09:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tatang Sumantri, salah seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus Tommy Soeharto, Selasa (23/4) dinihari, resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap Tatang sejak Senin (22/4) kemarin di Direktorat Serse Polda Metro Jaya. “Hasil pemeriksaan malam ini untuk Tatang Sumantri resmi kita lakukan penahanan malam ini,” kata Kaditserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang hendarso Danuri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4) dini hari. Bambang menjelaskan penahanan terhadap Tatang dilakukan karena dinilai sudah cukup bukti. Kata dia, Tatang dikenakan tuduhan tindakan suap sesuai dengan undang-undang No. 11/1980. Hanya saja Bambang tidak bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa Laimin saksi lainnya yang diperiksa malam ini untuk sementara ini belum ditahan. “Yang sudah terpenuhi bukti penahanan baru Tatang Sumantri,” kata dia. Demikian pula untuk tindakan selanjutnya, Bambang hanya mengajak untuk melihat perkembangan saja. (Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Fakta-fakta tentang Jatuhnya Helikopter Presiden Ebrahim Raisi di Iran

2 menit lalu

Fakta-fakta tentang Jatuhnya Helikopter Presiden Ebrahim Raisi di Iran

Sebuah helikopter yang membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi dan menteri luar negeri jatuh dalam perjalanan pulang dari Azerbaijan Timur.

Baca Selengkapnya

Kemenkes dan Starlink Jalin Kerja Sama Sediakan Akses Internet di Puskesmas Terpencil

6 menit lalu

Kemenkes dan Starlink Jalin Kerja Sama Sediakan Akses Internet di Puskesmas Terpencil

Kemenkes menjalin kerja sama dengan perusahaan Elon Musk, Starlink untuk menyediakan akses internet di puskesmas terpencil.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

8 menit lalu

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

11 menit lalu

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

Kemenkes menyebut alokasi anggaran untuk operasional internet Starlink di sejumlah puskesmas di Indonesia bersumber Bantuan Operasional Kesehatan.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

15 menit lalu

5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

Banyak cara membuat E-KTP lebih awet, seperti membersihkannya dengan minyak telon atau memasang antigores.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

15 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

19 menit lalu

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

PDIP tidak mengundang Jokowi ke Rakernas menuai respons dari sejumlah kalangan. Ada respons menohok dan ada pula yang santai.

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

22 menit lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

5 Daftar Orang Terkaya di Arab Saudi pada Mei 2024

23 menit lalu

5 Daftar Orang Terkaya di Arab Saudi pada Mei 2024

Berikut ini deretan orang terkaya di Arab Saudi pada Mei 2024 menurut Celebrity Net Worth. Nomor satu ditempati oleh Pangeran Al Waleed.

Baca Selengkapnya

Pertamina Renjana Cita Srikandi: Menggugah Semangat Pemberdayaan Perempuan Indonesia

23 menit lalu

Pertamina Renjana Cita Srikandi: Menggugah Semangat Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi diharapkan dapat menambah semangat dan inspirasi bagi semua peserta untuk terus mendukung pemberdayaan perempuan.

Baca Selengkapnya