Aktivis Anggap Sosialisasi Amdal Pulau G Bodong  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 1 Februari 2017 04:40 WIB

Pengembang reklamasi dan pemerintah menggelar sosialisasi amdal pulau G kepada warga Muara Angke di Kantor Kelurahan Muara Angke, Jakarta, 31 Januari 2017. Tempo/Avit

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis penolak reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap upaya pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, menggelar sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) Pulau G terlambat dilakukan karena pembangunan pulau sudah dilakukan 20 persen. “Kami menilai amdal tersebut adalah amdal bodong,” ujar kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 31 Januari 2017.

Tigor mengatakan pengembang seolah-olah menghindari adanya masalah dan polemik terkait dengan reklamasi itu. Padahal, kata dia, dampak besar akibat pembangunan Pulau G selama ini sudah jelas, di antaranya hasil tangkapan ikan nelayan berkurang drastis, terjadinya pencemaran air laut, banjir rob di Muara Angke, konflik pengerukan pasir, dan terganggunya PLTU Muara Karang.

Baca:

KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi

Menurut Tigor, pihak pengembang tidak bisa menjadikan sanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai landasan untuk melakukan sosialisasi amdal kepada warga Muara Angke. “Sejak awal, koalisi mengkritik KLHK yang memberikan sanksi ringan kepada pengembang untuk memperbaiki izin lingkungan,” kata dia.

“Koalisi menilai KLHK seharusnya menjatuhkan sanksi mencabut izin lingkungan dan pelaksanaan reklamasi karena telah jelas dampak reklamasi yang merusak lingkungan dan merugikan nelayan.”

Selain itu, secara prosedur, sosialisasi ini cacat prosedural karena belum ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Teluk Jakarta. Kemudian belum ada peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan di Teluk Jakarta. Termasuk tidak melibatkan nelayan yang terdampak.

Pengembang juga melakukan sosialisasi tanpa melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, mereka dianggap tidak melibatkan perempuan yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi. Juga tidak adanya keterlibatan organisasi pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.

“Kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi amdal bodong reklamasi Pulau G.” Pihaknya berencana mendatangi kantor KLHK dan KKP untuk menuntut agar menolak hasil sosialisasi amdal reklamasi Pulau G dan mencabut izin-izin reklamasi.

AVIT HIDAYAT

Simak juga:
Firza Husein Bantah Ada Chat Mesum: Foto Itu Hasil Editan

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya