TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis penolak reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap upaya pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, menggelar sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) Pulau G terlambat dilakukan karena pembangunan pulau sudah dilakukan 20 persen. “Kami menilai amdal tersebut adalah amdal bodong,” ujar kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 31 Januari 2017.
Tigor mengatakan pengembang seolah-olah menghindari adanya masalah dan polemik terkait dengan reklamasi itu. Padahal, kata dia, dampak besar akibat pembangunan Pulau G selama ini sudah jelas, di antaranya hasil tangkapan ikan nelayan berkurang drastis, terjadinya pencemaran air laut, banjir rob di Muara Angke, konflik pengerukan pasir, dan terganggunya PLTU Muara Karang.
Baca:
KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi
Menurut Tigor, pihak pengembang tidak bisa menjadikan sanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai landasan untuk melakukan sosialisasi amdal kepada warga Muara Angke. “Sejak awal, koalisi mengkritik KLHK yang memberikan sanksi ringan kepada pengembang untuk memperbaiki izin lingkungan,” kata dia.
“Koalisi menilai KLHK seharusnya menjatuhkan sanksi mencabut izin lingkungan dan pelaksanaan reklamasi karena telah jelas dampak reklamasi yang merusak lingkungan dan merugikan nelayan.”
Selain itu, secara prosedur, sosialisasi ini cacat prosedural karena belum ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Teluk Jakarta. Kemudian belum ada peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan di Teluk Jakarta. Termasuk tidak melibatkan nelayan yang terdampak.
Pengembang juga melakukan sosialisasi tanpa melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, mereka dianggap tidak melibatkan perempuan yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi. Juga tidak adanya keterlibatan organisasi pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.
“Kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi amdal bodong reklamasi Pulau G.” Pihaknya berencana mendatangi kantor KLHK dan KKP untuk menuntut agar menolak hasil sosialisasi amdal reklamasi Pulau G dan mencabut izin-izin reklamasi.
AVIT HIDAYAT
Simak juga:
Firza Husein Bantah Ada Chat Mesum: Foto Itu Hasil Editan
Berita terkait
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah
10 September 2019
Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.
Baca SelengkapnyaAlasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi
14 Juni 2019
Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi
Baca SelengkapnyaBegini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta
13 Juni 2019
Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.
Baca SelengkapnyaProyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?
27 Februari 2019
Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.
Baca SelengkapnyaKajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang
11 Desember 2018
Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.
Baca Selengkapnya3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru
24 November 2018
Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur
24 November 2018
Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?
3 Oktober 2018
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini
2 Oktober 2018
Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.
Baca SelengkapnyaNasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan
29 September 2018
Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.
Baca Selengkapnya