TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, kemungkinan akan memperpanjang kembali sanksi administratif terhadap pengembang reklamasi Pulau C, D, dan G, yaitu PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera.
Hal tersebut dilakukan apabila kedua perusahaan tersebut belum memperbaiki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menyesuaikan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dengan kajian National Capital Integerated Coastal Development (NCICD) dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sanksi tersebut berupa penyegelan dan penghentian sementara proyek reklamasi.
"Kami harus evaluasi," kata Siti sambil mengulang kalimat yang sama sebanyak tiga kali di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016
Menurut Siti, pihaknya harus mendengar alasan pengembang terlebih dahulu soal perpanjangan penyelesaian kajian AMDAL, sebelum memutuskan perpanjangan sanksi. "Gak bisa kasih penalti langsung. Kemungkinan diperpanjang masih ada," ujar politikus Partai NasDem ini.
Mei lalu, penghentian sementara proyek reklamasi dilakukan. Keputusan untuk menyegel ketiga pulau itu diambil setelah Kementerian menilai analisis dampak lingkungan proyek reklamasi. Sanksi ini berlaku selama 120 hari. Tapi masa sanksi 120 hari lebih dulu berakhir daripada rampungnya kajian Bappenas soal NCICD. KLHK pun memperpanjang sanksi ini selama 60 hari terhitung sejak Oktober lalu. Penyegelan pun dilakukan pada Mei 2016 dan berlaku 120 hari.
Penyegelan Pulau D dilakukan lantaran bangunan di sana sudah banyak yang berdiri. Padahal, rancangan peraturan daerah di DPRD belum selesai dibahas. Artinya, bangunan ini berdiri sebelum Perda Zonasi dan Tata Ruang disahkan. Bangunan pun berdiri tanpa IMB.
Di Pulau C dan D juga terdapat beberapa pelanggaran, salah satunya pembangunan Pulau C dan D yang menyatu. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta harus memiliki kanal selebar 200-300 meter.
AHMAD FAIZ