Polisi Depok Ciduk Pelajar Pengedar Tembakau Gorilla  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 3 Februari 2017 09:01 WIB

Bahayanya Tembakau Gorila, Narkotika Golongan I.

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menciduk dua pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan dua orang tersebut adalah Bayu Triharyono alias Bule, 21 tahun, dan Farhan Dwi Pratama alias Abdul, 17 tahun.

“Mereka ditangkap pada Rabu lalu di lokasi terpisah dengan total barang bukti 7,08 gram tembakau gorila,” ucap Putu, Jumat, 3 Februari 2017. Dari tangan Bayu, polisi menemukan barang bukti 17 linting tembakau gorila. “Sedangkan tersangka satunya lagi, Farhan alias Abdul, ditangkap dengan barang bukti satu klip tembakau gorila seberat 3,38 gram,” ujar Putu.

Baca: Begini Peta Jaringan Tembakau Gorila

Bule ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Haji Jamin, RT 005 RW 009, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Menurut Putu, tersangka menyimpan narkoba jenis baru tersebut di kotak rokok merah-hitam di dalam lemari bajunya.

Polisi mendapat laporan bahwa kontrakannya sering dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Setelah diselidiki, ternyata tim kami menemukan tembakau gorila dari tersangka,” tutur Putu.

Baca juga: Narkotik Berbahaya itu Tembakau Super Cap Gorila

Tersangka Abdul, ucap Putu, ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan yang sama dengan Bule. Saat digeledah, di saku celana tersangka terdapat tembakau gorila yang dibungkus plastik klip.

Putu mengatakan, sampai saat ini, polisi masih mencari tersangka lain yang menjadi pemasok tembakau gorila kepada keduanya. Apalagi, ujar dia, yang lebih mengkhawatirkan, salah satu tersangka merupakan pelajar yang masih di bawah umur.

"Kami sudah cium bahwa tembakau gorila sudah beredar di kalangan pelajar,” tutur Putu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. “Hukumannya penjara minimal 4 tahun,” kata Putu.

Tembakau yang dikenal dari kemasannya yang bercap “Tembakau Super Cap Gorilla” itu dijual bebas di media sosial. Penggunanya kebanyakan kalangan pekerja, mahasiswa, dan pelajar. Tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis 5-fluoro-ADB. Zat ini bisa menyebabkan efek adiktif bagi penggunanya, seperti kehilangan kesadaran dan kecanduan. Itu sebabnya, tembakau gorila kini telah masuk golongan narkotik jenis satu.

IMAM HAMDI






Advertising
Advertising



Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

11 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

20 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya