Cuti Habis, Kemendagri Bahas Pasal Pidana Ahok

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 08:21 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (kiri) memberikan sambutan dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo resmi melantik Sumarsono sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki T Purnama selama 3,5 bulan masa kampanye Pilgub DKI 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri masih membahas apakah Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa kembali menjadi gubernur atau tidak. Persoalannya, kini status Ahok adalah terdakwa kasus penistaan agama yang sidangnya masih berjalan.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan Kementerian akan memutuskan hal itu setelah masa cuti kampanyenya selesai pada 11 Februari 2017 mendatang. “Kami masih membahasnya,” kata dia, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca : Cuti Habis, Pengamat : Ahok Harusnya Diberhentikan Sementara

Pembahasan nasib Ahok itu, kata Dodi, masih berkutat ihwal apakah Kementerian memilih menggunakan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai landasan bikin keputusan. Jika Kementerian memilih Pasal 156a yang ancamannya maksimal 5 tahun, maka Ahok harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian Ahok dari jabatannya diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di ayat 1 disebutkan kepala daerah akan diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang berisi hukuman 5 tahun penjara.

Pesoalannya, jaksa mendakwa Ahok, terdakwa kasus penistaan agama ini dengan Pasal 156 yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, selain Pasal 156a. Jika Kementerian menggunakan Pasal 156, Ahok bisa menjabat lagi. “Ini yang masih kami rapatkan. Persoalan Ahok ini harus hati-hati,” ujar Dodi.

Dodi mengatakan nasib Ahok ini akan diputuskan pada 11 Februari, ketika Ahok selesai cuti. Pada hari itu juga, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni menggelar acara pelepasan jabatannya di Balai Kota. “Kami umumkan hari itu juga,” kata dia.

Sementara itu, Soni yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, justru mengatakan Ahok akan kembali menjabat pada 11 Februari 2017. Menurut dia, nasib Ahok bisa diputuskan setelah jaksa menyampaikan tuntutannya terhadap Ahok. "Kalau tuntutannya kurang lima tahun, menjabat lagi. Kalau lebih, diberhentikan sementara,” kata dia.

ERWAN HERMAWAN | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya