Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, 16 Mei 2016. Pemprov DKI akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di ruas-ruas jalan protokol sebagai ganti kebijakan 3 in 1 itu. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pemerintah daerah masih melakukan revisi peraturan gubernur terkait teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing. "Sudah kami ubah Pergub lagi, lelang lagi karena ada yang protes," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Pihak yang memprotes dan menghendaki adanya revisi tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU mempersoalkan tentang penetapan teknologi dedicated short range communication dengan frekuensi 5,8 gigahertz untuk ERP di Jakarta. Penggunaan teknologi itu diatur dalam pasal 8 Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.
KPPU menilai penggunaan teknologi DSCR bisa menimbulkan aroma persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya, aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijiyatmiko, membenarkan perubahan Pergub ERP masih berproses. Adapun lelang yang saat ini berjalan juga belum dihentikan.
Menurut Sigit, proses lelang ERP masih dalam tahap evaluasi dokumen pra-kualifikasi yang sudah disampaikan peserta lelang. Sehingga, pihaknya belum memastikan kapan akan melakukan lelang ulang.
"Dinas Perhubungan akan mengikuti apa yang diamanatkan dalam perubahan pergub, setelah pergub revisi diterbitkan," kata Sigit melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, hari ini.