Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 6 Maret 2017 19:19 WIB

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina, dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam sidang tuntutan kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 6 Maret 2017.

Jaksa penuntut umum Andi Adikawira dalam sidang pembacaan tuntutannya menyatakan Rita dan Hidayat bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Menyatakan terdakwa Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi, Senin, 6 Maret 2017.

Menurut dia, dua terdakwa itu dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dakwaan primer, mereka dianggap melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan hukuman penjara," ucapnya.

Ia berujar, tuntutan sesuai dengan pertimbangan jaksa yang telah menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Para saksi itu di antaranya dari kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, ahli pidana, PT Biofarma, PT Aventis, perusahaan swasta GSK, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Hidayat dan Rita didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29, RT 9 RW 35, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Adapun vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Keduanya ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Juni 2016 di rumahnya. Penyidik juga menyita barang bukti berupa vaksin yang dipalsukan.

ADI WARSONO




Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

25 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

27 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

27 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

37 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya