Kajian Reklamasi, Anies: Pengembang Harus Terima Konsekuensi
Editor
Ali Anwar
Rabu, 8 Maret 2017 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pengembang yang sudah berinvestasi pada proyek reklamasi sudah tahu konsekuensinya terhadap hasil kajian reklamasi. Hasil kajian oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah rampung.
“Secara prinsip kan setiap keputusan punya konsekuensi. Jadi, kalau melakukan keputusan bisnis, tentu ada konsekuensi bisnisnya,” kata Anies, Rabu, 8 Maret 2017. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat, kajian reklamasi menyatakan tidak melanjutkan mega proyek tersebut.
Karea itu, Anies mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima setiap konsekuensi yang ada dan tidak lari dari tanggu jawab. “Prinsipnya (pengembang) kalau untung tenang, kalau ada masalah orang lain yang harus disuruh tanggungjawab? Jangan dong, tanggungjawab semua,” tutur Anies.
Baca: Hasil Kajian Reklamasi Jakarta Diserahkan ke Gubernur Baru
Pekan lalu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Kajian tersebut berisi rekomendasi teknis, mulai dari regulasi kelembagaan, kerangka investasi, aspek lingkungan, hingga perencanaan tata ruang dan wilayah. Namun, menurut Arifin, hasil kajian tersebut baru akan dipublikasikan saat Gubernur DKI Jakarta yang baru sudah terpilih.
Awalnya, hasil kajian itu akan diumumkan pada pertengahan Februari lalu. Namun, karena pemilihan Gubernur DKI Jakarta memasuki putaran kedua, rekomendasi berdasarkan kajian itu tidak jadi diungkapkan kepada publik.
Rekomendasi teknis tersebut, menurut Arifin, belum menentukan jenis pembangunan Teluk Jakarta dan detail kelanjutan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) alias tanggul raksasa tahap A. Hal ini mengingat kajian Bappenas dalam jangka panjang adalah pencegahan banjir dan penyediaan air bersih untuk Jakarta.
Selama ini, proyek tersebut diprotes oleu nelayan. Melalui Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat pemerintah DKI Jakarta berkaitan dengan pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Proses reklamasi diduga menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun karena area perairan hilang.
Baca juga: Kepala Bappenas Temui Luhut Bahas Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
Pada 23 Februari lalu, Luhut mengatakan kajian mengenai reklamasi Teluk Jakarta sudah lama dilakukan oleh Port of Rotterdam, perusahaan asal Belanda. Dalam studi itu, bila reklamasi tak dilakukan, permukaan tanah bisa turun hingga 7,5 sentimeter per tahun. “Di beberapa tempat malah 17 sentimeter,” kata Luhut.
CHITRA PARAMAESTI | ANGELINA ANJAR SAWITRI