Kajian Reklamasi, Anies: Pengembang Harus Terima Konsekuensi

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 8 Maret 2017 18:54 WIB

Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pengembang yang sudah berinvestasi pada proyek reklamasi sudah tahu konsekuensinya terhadap hasil kajian reklamasi. Hasil kajian oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah rampung.

“Secara prinsip kan setiap keputusan punya konsekuensi. Jadi, kalau melakukan keputusan bisnis, tentu ada konsekuensi bisnisnya,” kata Anies, Rabu, 8 Maret 2017. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat, kajian reklamasi menyatakan tidak melanjutkan mega proyek tersebut.

Karea itu, Anies mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima setiap konsekuensi yang ada dan tidak lari dari tanggu jawab. “Prinsipnya (pengembang) kalau untung tenang, kalau ada masalah orang lain yang harus disuruh tanggungjawab? Jangan dong, tanggungjawab semua,” tutur Anies.

Baca: Hasil Kajian Reklamasi Jakarta Diserahkan ke Gubernur Baru

Pekan lalu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Kajian tersebut berisi rekomendasi teknis, mulai dari regulasi kelembagaan, kerangka investasi, aspek lingkungan, hingga perencanaan tata ruang dan wilayah. Namun, menurut Arifin, hasil kajian tersebut baru akan dipublikasikan saat Gubernur DKI Jakarta yang baru sudah terpilih.

Awalnya, hasil kajian itu akan diumumkan pada pertengahan Februari lalu. Namun, karena pemilihan Gubernur DKI Jakarta memasuki putaran kedua, rekomendasi berdasarkan kajian itu tidak jadi diungkapkan kepada publik.

Rekomendasi teknis tersebut, menurut Arifin, belum menentukan jenis pembangunan Teluk Jakarta dan detail kelanjutan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) alias tanggul raksasa tahap A. Hal ini mengingat kajian Bappenas dalam jangka panjang adalah pencegahan banjir dan penyediaan air bersih untuk Jakarta.

Selama ini, proyek tersebut diprotes oleu nelayan. Melalui Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat pemerintah DKI Jakarta berkaitan dengan pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Proses reklamasi diduga menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun karena area perairan hilang.

Baca juga: Kepala Bappenas Temui Luhut Bahas Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

Pada 23 Februari lalu, Luhut mengatakan kajian mengenai reklamasi Teluk Jakarta sudah lama dilakukan oleh Port of Rotterdam, perusahaan asal Belanda. Dalam studi itu, bila reklamasi tak dilakukan, permukaan tanah bisa turun hingga 7,5 sentimeter per tahun. “Di beberapa tempat malah 17 sentimeter,” kata Luhut.

CHITRA PARAMAESTI | ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

26 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya