Koalisi NGO Soroti Keanehan Konsultasi Publik Reklamasi Jakarta

Reporter

Jumat, 10 Maret 2017 21:49 WIB

Seorang nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi teluk Jakarta di depan kantor Menko Maritim di Jakarta, 13 September 2016. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritik Pemerintah DKI Jakarta yang tidak serius menggelar acara Konsultasi Publik terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Berbagai organisasi dan akademisi yang menolak reklamasi diundang, namun kami tidak mendapatkan undangan tersebut,” ujar Pengacara Publik LBH DKI Jakarta, Tigor Hutapea kepada Tempo pada Jumat, 10 Maret 2017.

Baca juga: Panitia Konsultasi Publik Pesisir Jakarta Dinilai Tak Profesional

Seharusnya pemerintah memiliki kewajiban mengundang semua elemen termasuk Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Organisasi itu dibuat dari berbagai organisasi yang menentang reklamasi. Selama ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta adalah organisasi yang dianggap paling aktif menentang reklamasi.

Tigor menambahkan bahwa pihaknya baru mendapatkan surat undangan dari Pemerintah DKI pada Kamis malam, 9 Maret 2017. Surat undangan itu dikatakan membahas konsultasi publik mengenai pembangunan Pulau C dan D.

Pemerintah membutuhkan kajian itu sebagai rujukan untuk mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Undangan diberitahukan secara tidak patut,” ucap dia. Peserta baru mendapat undangan pada Kamis sekitar pukul 19.00 WIB. “Peserta undangan juga tidak menerima undangan secara resmi dan tidak diberikan secara khusus kepada masing-masing undangan.”

Dalam undangan tersebut juga tidak adanya kerangka acuan (term of reference). Pemerintah hanya mengirimkan jadwal agenda acara, sehingga tidak ada kejelasan arah kegiatan. Para peserta bahkan tidak mendapat bahan materi yang akan dibahas

Kejadian ini dianggap cara pemerintah untuk memanipulasi pembahasan poin-poin yang penting. Tigor menduga Pemerintah DKI melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang memandatkan adanya informasi di awal sebelum memulai pembentukan KLHS.

KLHS seharusnya dilakukan sebelum proyek itu berjalan. Justru saat ini Pulau C dan D telah terlebih dulu selesai dibangun, kemudian dibuatkan konsultasi publik dan kajian. Kata dia, seharusnya tidak ada proyek reklamasi berjalan sebelum ada KLHS.

Pemerintah DKI juga dinilai lalai dengan menempatkan Ir. Hesti Nawangsidi dan Sawarendro sebagai penanggap kajian KLHS. Penanggap tersebut merupakan konsultan pengerjaan proyek reklamasi yang berkepentingan agar proyek reklamasi terus berjalan.

“Seharusnya penanggap merupakan pihak yang independen dengan kepentingan ilmiah dan semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup bukan konsultan proyek reklamasi,” katanya.

Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Marthin Hadiwinata, menyatakan bahwa KNTI tidak pernah menerima undangan tersebut. Konsultasi publik ini cenderung manipulatif dan merupakan masalah yang serius namun terus-menerus diulang oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Ini menunjukkan Pemprov DKI jakarta tidak terbuka terhadap kritik (anti kritik),” kata dia.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy, menegaskan bahwa forum ini sama sekali tidak layak dinyatakan sebagai konsultasi, melainkan sosialisasi an sich.

Sebagai kelompok yang akan terkena dampak langsung, katanya, seharusnya pemerintah memprioritaskan masyarakat pesisir, khususnya perempuan, untuk dimintai pendapatnya,” ucap dia.

“Masyarakat juga harus diberikan informasi awal untuk dikritisi dengan bahasa yang bisa dimengerti," ujar dia.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku telah mengundang semua unsur dalam konsultasi publik tersebut. Hanya, ia tidak mengetahui pendistribusian surat undangan itu.

Menurut Saefullah, Bappeda DKI yang melakukan eksekusi terhadap undangan-undangan tersebut. "Saya cuma teken (surat undangan)," katanya

Menurut Saefullah, proses pembahasan KLHS Raperda Reklamasi masih sangat panjang. Sehingga, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengundang kembali untuk mendengarkan masukan, terutama untuk pergub atau raperda pantura.

"Sekarang belum nyentuh ke mana-mana. Oprasionalnya, kepentingan masyarakat itu ada di perda dan di pergub. Jadi intinya kami tidak akan menyia-nyiakan masyarakat," ucapnya.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya