Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin, 13 Maret 2017. Dalam pleidoi itu, keduanya meminta dibebaskan dari hukuman penjara.
"Klien hanya meminta dakwaan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan," kata penasihat hukum terdakwa Hidayat dan Rita, Rosihan Umar, seusai sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin, 13 Maret 2017.
Pertimbangannya, ucap dia, pasangan tersebut bukan produsen yang memproduksi vaksin dengan skala besar. "Pengertian produsen menurut kami ialah produksi secara masal," ucapnya.
Menurut dia, Rita dan Hidayat hanya membuat vaksin secara rumahan dengan skala kecil. Maka ia menyebut kliennya hanya membuat secara manual, bukan memproduksi.
Selain itu, ujar dia, motif terdakwa membuat vaksin tersebut murni karena faktor ekonomi. Adapun faktor lain sudah diperhitungkan secara matang, seperti bahan yang dipakai tak ada yang membahayakan.
Karena itu, terdakwa meminta majelis hakim mengabaikan dakwaan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 198, yang sanksinya hanya denda.
Hidayat mengakui semua perbuatannya. "Saya meminta maaf, memohon ampun," tutur Hidayat kepada wartawan seusai sidang.