Pleidoi, Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu Ini Minta Tak Dibui

Reporter

Senin, 13 Maret 2017 19:36 WIB

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin, 13 Maret 2017. Dalam pleidoi itu, keduanya meminta dibebaskan dari hukuman penjara.

"Klien hanya meminta dakwaan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan," kata penasihat hukum terdakwa Hidayat dan Rita, Rosihan Umar, seusai sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin, 13 Maret 2017.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah

Pertimbangannya, ucap dia, pasangan tersebut bukan produsen yang memproduksi vaksin dengan skala besar. "Pengertian produsen menurut kami ialah produksi secara masal," ucapnya.

Menurut dia, Rita dan Hidayat hanya membuat vaksin secara rumahan dengan skala kecil. Maka ia menyebut kliennya hanya membuat secara manual, bukan memproduksi.

Selain itu, ujar dia, motif terdakwa membuat vaksin tersebut murni karena faktor ekonomi. Adapun faktor lain sudah diperhitungkan secara matang, seperti bahan yang dipakai tak ada yang membahayakan.

Karena itu, terdakwa meminta majelis hakim mengabaikan dakwaan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 198, yang sanksinya hanya denda.

Hidayat mengakui semua perbuatannya. "Saya meminta maaf, memohon ampun," tutur Hidayat kepada wartawan seusai sidang.

ADI WARSONO




Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

17 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

20 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

20 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

29 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya