TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Empat raperda yang dimaksud itu, antara lain Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dan Raperda tentang Perindustrian.
"Hari ini, kami sampaikan empat raperda kepada DPRD DKI Jakarta. Mulai minggu depan, semua raperda itu akan mulai dibahas bersama dengan DPRD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2017.
Menurut dia, Raperda tentang Kearsipan itu diperlukan mengingat pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih.
"Sementara itu, Raperda tentang Perpustakaan dirasa perlu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di ibu kota, karena saat ini masih jauh dari standar nasional maupun standar internasional," ujar Sumarsono.
Sedangkan, dia menuturkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta merupakan penggabungan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta atau PDAM Jaya dengan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta atau PD PAL Jaya.
"Penggabungan kedua BUMD itu dilakukan karena faktor efisiensi. Lagi pula, keduanya tidak jauh berbeda, yang satu mengurus air, yang satu lagi mengurus limbah. Diharapkan penggabungan itu akan berdampak terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Sumarsono.
Selanjutnya, dia mengungkapkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Dalam raperda tersebut, pemerintah daerah diberi tugas, wewenang serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," ungkap Sumarsono.
ANTARA
Berita terkait
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP
4 Januari 2024
Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaWarga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain
27 Agustus 2023
Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
14 Juli 2023
Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila
Baca SelengkapnyaNgotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim
6 Oktober 2022
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.
Baca SelengkapnyaPeraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit
2 Oktober 2022
Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaJawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI
22 Agustus 2022
Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.
Baca SelengkapnyaRute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies
22 Mei 2022
Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.
Baca SelengkapnyaKata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan
21 Mei 2022
Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono
21 Mei 2022
Menurut Sumarsono, penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus mampu membangun komunikasi politik dengan DPRD.
Baca SelengkapnyaSoal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD
20 Mei 2022
Sumarsono, yang pernah menjadi Plt Gubernur DKI menggantikan Ahok, memberi tips bagi calon pengganti Anies Baswedan saat memimpin Jakarta nanti
Baca Selengkapnya