Pemerintah Ajukan 4 Raperda ke DPRD DKI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 15 Maret 2017 22:42 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memantau secara langsung saluran air yang sedang dibersihkan oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air di kawasan Jl. Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, 10 Maret 2017. Peninjauan ini dilakukan karena beberapa hari yang lalu ditemukan kembali sampah kulit kabel di kawasan ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Empat raperda yang dimaksud itu, antara lain Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dan Raperda tentang Perindustrian.

"Hari ini, kami sampaikan empat raperda kepada DPRD DKI Jakarta. Mulai minggu depan, semua raperda itu akan mulai dibahas bersama dengan DPRD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2017.

Menurut dia, Raperda tentang Kearsipan itu diperlukan mengingat pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih.

"Sementara itu, Raperda tentang Perpustakaan dirasa perlu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di ibu kota, karena saat ini masih jauh dari standar nasional maupun standar internasional," ujar Sumarsono.

Sedangkan, dia menuturkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta merupakan penggabungan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta atau PDAM Jaya dengan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta atau PD PAL Jaya.

"Penggabungan kedua BUMD itu dilakukan karena faktor efisiensi. Lagi pula, keduanya tidak jauh berbeda, yang satu mengurus air, yang satu lagi mengurus limbah. Diharapkan penggabungan itu akan berdampak terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Sumarsono.

Selanjutnya, dia mengungkapkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Dalam raperda tersebut, pemerintah daerah diberi tugas, wewenang serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," ungkap Sumarsono.

ANTARA

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.

Baca Selengkapnya

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.

Baca Selengkapnya

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

21 Mei 2022

5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

Menurut Sumarsono, penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus mampu membangun komunikasi politik dengan DPRD.

Baca Selengkapnya

Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

20 Mei 2022

Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

Sumarsono, yang pernah menjadi Plt Gubernur DKI menggantikan Ahok, memberi tips bagi calon pengganti Anies Baswedan saat memimpin Jakarta nanti

Baca Selengkapnya