Raperda Penggabungan PDAM dan PD PAL Jaya Mulai Dibahas Hari Ini  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 16 Maret 2017 10:00 WIB

Erlan Hidayat, Direktur Utama PDAM Jaya. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menggabungkan dua perusahaan pengelola air, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Jakarta (PD PAL Jaya). Penggabungan ini akan diatur dalam peraturan daerah, yang rancangannya mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta hari ini, 16 Maret 2017.

Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan rancangan itu menjadi dasar hukum penggabungan dua badan usaha milik daerah yang mengurus pengelolaan air di Ibu Kota tersebut. “Agar efisien dan berdaya saing,” kata dia, Rabu, 15 Maret.

Sumarsono menyerahkan rancangan itu ke Dewan dalam rapat paripurna kemarin. Ia mengatakan perkembangan infrastruktur di Jakarta membuat pemenuhan air bersih dan pengolahan air limbah harus digarap secara terpadu. Salah satu caranya adalah menggabungkan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya.

Baca: Pemerintah Ajukan 4 Raperda ke DPRD DKI

Menurut Sumarsono, kualitas dan kuantitas air baku yang terus menurun merupakan permasalahan utama di Jakarta. Dua perusahaan itu bertugas mengatasi keterbatasan sumber air bersih dan memperluas jaringan pelayanan. Rancangan peraturan baru itu sekaligus mencabut dua peraturan—Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991—yang menjadi dasar pembentukan dua perusahaan tersebut.

Direktur Utama PDAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan ide penggabungan muncul lantaran kedua perusahaan sama-sama mengurus air. Setelah peraturan disahkan, PDAM dan PAL akan membahas teknis peleburan, seperti sumber daya manusia dan deskripsi tugas setiap direktorat. Selain soal air bersih dan air limbah, perusahaan hasil merger bakal memiliki Direktorat Air Tanah, yang bertugas mengawasi penggunaan air tanah untuk mencegah penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Rancangan peraturan itu, kata Erlan, juga mengatur tarif air bersih dan pengolahan air limbah. Sambil menunggu beleid itu disahkan, PDAM Jaya juga sedang menyusun draf revisi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum. Salah satu poinnya adalah mengatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, yang menerima subsidi tarif menjadi Rp 1.050 untuk 10 meter kubik air. “Jika penggunaannya lebih dari itu, tarifnya naik progresif,” kata dia.

Setelah teknis peleburan rampung, Erlan mengatakan perusahaannya bersiap mengambil alih pengelolaan air minum pada 2023. Distribusi air minum di Jakarta dikelola PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sejak 1998. Kontrak kerja sama dengan pemerintah berlangsung selama 25 tahun. “Ini tantangan dan kami harus siap,” ujar Erlan.

Rancangan peraturan daerah tersebut, kata Direktur Utama PD PAL Jaya Subekti, sudah diusulkan pada Mei tahun lalu. Setelah bergabung, ia mengatakan perusahaan bertugas meningkatkan kualitas pengolahan air limbah dan mengubahnya menjadi air baku. “Target kami membuat pelanggan air minum juga menjadi pelanggan pengelolaan air limbah,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mendukung penggabungan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya. Menurut dia, penggabungan bisa membuat dua perusahaan itu mengoptimalkan penggunaan asetnya. “Pelayanannya pasti lebih luas dan return on investment juga lebih besar,” ujarnya.

Setiap fraksi mulai membahas rancangan tersebut hari ini. Pembahasan bakal berlanjut ke Komisi Perekonomian DPRD, yang bermitra dengan badan usaha milik daerah.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya