Polri Gandeng FBI Telusuri Kejahatan Pedofilia di Facebook  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 16 Maret 2017 20:42 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri kasus dugaan pedofilia yang melibatkan pihak asing. Kasus ini juga menggunakan teknologi karena dilakukan melalui media sosial.

"Banyak sekali anak-anak jadi korban para predator ini sehingga kita tentu ingin mencegah, dan ini untuk menyelamatkan anak-anak kita," kata Martinus di Markas Besar Polri, Kamis, 16 Maret 2017.

Martin mengatakan upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, termasuk kerja sama dengan FBI. "Supaya ada penangkapan tersangka lainnya atau bisa mencegah mereka masuk ke Indonesia," ujar Martin.

Kepala Bagian Perdamaian dan Kemanusian Divisi Hubungan Internasional Komisaris Besar Ary Laksmana W. menjelaskan kewenangan penegakan hukum internasional itu ada pada Interpol. "Jadi setiap informasi-informasi yang terkait dengan kejahatan-kejahatan yang diproses negara anggota interpol maka itu akan diinformasikan dengan negara-negara melalui jalur Interpol," katanya.

Baca: Pedofilia Online, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh sebab itu, jika ada permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersifat international crime atau transnational crime, kejahatan itu otomatis akan dikomunikasikan. "Bukan hanya dengan FBI tapi dengan seluruh kepolisian atau lembaga penegakan hukum di dunia," ujar Ary. "Jadi kalau ditanya apakah sudah komunikasi dengan FBI, itu sudah otomatis. Tapi apakah ada intensitas kerja sama, karena sifatnya multilateral maka kita juga bisa lakukan secara bilateral."

Ary mengatakan Polri memiliki atase kepolisian di Amerika Serikat, tepatnya di Washington DC. "Ada seorang kombes di sana, tugasnya menjembatani permasalahan-permasalahan yang bersifat bilateral," ucap Ary.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengungkap praktek prostitusi khusus anak di bawah umur atau pedofilia secara online melalui media sosial dengan akun Official Loly Candys Group 18+.

Akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah umur.

REZKI ALVIONITASARI | ANTARA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

20 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya