Kalah Gugatan Reklamasi, Ini 3 Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding  

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 10:54 WIB

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, melayani aduan masyarakat yang datang ke Balai Kota DKI, 7 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan akan mengajukan banding atas kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta dalam gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K. Menurut Sumarsono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu hingga 30 Maret.

"Kalau maju, kami lihat dokumennya belum ditandatangani. Kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret. Hari ini juga bagian dari rapim (rapat pimpinan)," ujar Sumarsono di Balai Kota, 20 Maret 2017.

Baca: Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI

Menurut Sumarsono, ada tiga hal yang membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengajukan banding atas kekalahan tersebut di PTUN Jakarta. Pertama, Sumarsono mengakui ada beberapa dokumen izin reklamasi yang tidak dilengkapi pihaknya, seperti dokumen soal tata ruang atau zonasi.

Kedua, Sumarsono menuturkan penyebab kekalahan Pemprov DKI Jakarta disebabkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak pernah disosialisasikan. Padahal, kata Sumarsono, amdal telah dibahas dan dilakukan dalam pemerintah daerah. "Itu juga tidak disinggung seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujarnya.

Ketiga, Sumarsono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberikan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Dia berharap adanya dokumen kelengkapan dan memori banding tersebut bisa menjustifikasi dan mendudukkan masalah pada porsinya.

Baca: Begini Pembelaan Mantan Bos Walhi terhadap Ahok Soal Reklamasi

"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apa pun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan. Tidak mungkin Pemprov DKI membuat sebuah kebijakan asal-asalan," ujar Sumarsono.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan izin reklamasi dicabut karena cacat prosedur dan substansi.

Pemerintah memberikan izin reklamasi Pulau F dan I masing-masing kepada PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Sedangkan izin reklamasi Pulau K diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.

Baca: Pembatalan Reklamasi Pulau, KNTI: Izin Terbit Secara Diam-diam

Majelis hakim menilai pemberian izin reklamasi tidak melalui proses konsultasi dengan benar dalam hal amdal. Gubernur melanggar Pasal 30 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua bisa dilengkapi," ujar Sumarsono.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.

Baca Selengkapnya

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya