Aturan Telah Direvisi, Dishub Optimistis ERP Sesuai Target

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 24 Maret 2017 11:01 WIB

Pedagang melintasi lokasi konstruksi gerbang sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta (30/5). Sistem jalan berbayar ini akan diuji coba pada bulan Juli mendatang ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merevisi aturan tentang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) sesuai dengan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 6 Maret lalu, sehari sebelum ia cuti.

Tempo mendapat e-mail dari peserta lelang yang isinya pemberitahuan dari Badan Lelang Dinas Perhubungan bahwa tender jalan berbayar yang lama dibatalkan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017.

Menanggapi pertanyaan mengenai surat pemberitahuan itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, jika mengacu pada hasil pembahasan pemerintah Jakarta dengan KPPU, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta pihak lainnya, memang lelang harus diulang. “Disarankannya memang seperti itu,” ujar Sigit kemarin.

Saat ini Dinas tengah merumuskan kriteria teknologi jalan berbayar sesuai dengan aturan baru tersebut. “Kami juga sedang menyusun standar dokumen pengadaan yang baru,” kata Sigit.

Rencananya Dinas meminta masukan dari pelbagai pihak soal kriteria teknologi jalan berbayar. Menurut Sigit, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa universitas negeri untuk menyusun spesifikasi teknologi yang dibutuhkan untuk jalan berbayar di Jakarta. “Yang pasti, teknologinya aman, user friendly, tanpa mengurangi kerahasiaan transaksi,” kata Sigit. “Sejak awal proyek ini bukan dikhususkan untuk kelompok atau teknologi tertentu.”

Perubahan aturan ini dipicu oleh penilaian KPPU bahwa proyek jalan berbayar di DKI Jakarta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Sebab, hanya diperbolehkan satu teknologi, yakni dedicated short range communication (DSRC), seperti yang tertuang dalam aturan lama. Karena itu, KPPU meminta agar aturan lama direvisi.

“Ini memberi kesempatan secara luas tanpa menuju teknologi tertentu. Dengan begitu, akan terjadi persaingan sehat,” kata Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, mengapresiasi keputusan pemerintah Jakarta.

Dalam aturan baru, Kepala Dinas Perhubungan memiliki kuasa penuh untuk menetapkan jenis dan spesifikasi teknologi jalan berbayar. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Pergub Nomor 25 Tahun 2017. “Kami tidak menyebutkan teknologi yang digunakan, tapi hanya menyebutkan kriteria yang akan digunakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah.

Dinas bertekad jadwal pemberlakuan ERP tak akan mundur meski ada revisi aturan dan tender ulang. Mereka menargetkan pemberlakuan jalan berbayar di ruas Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said mulai 2019, sedangkan pembangunannya pada 2018. “Penetapan pemenang lelang tahun ini sudah ada,” ujar Sigit.

Peserta lelang tak seoptimistis Dinas Perhubungan. Direktur PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, sebaliknya yakin perubahan aturan dan lelang ulang akan menunda pemberlakuan sistem ERP. “Jelas ini bisa menyebabkan delay implementasi ERP di Jakarta karena belum jelas kapan lelang ulang dilaksanakan,” ujarnya.

PT Toba Sejahtra, perusahaan milik Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang juga ikut lelang, tak banyak komentar. “Pada prinsipnya, kami mengikuti aturan dan panitia lelang,” ujar Paulus Prananto, Head Risk of Management Toba Sejahtra.

Toba Sejahtra bersama Alita Praya dan Kapsch, perusahaan asal Swedia, merupakan konsorsium yang menguji coba jalan berbayar dengan teknologi DSRC di Jalan Sudirman. Menurut Paulus, selama uji coba hingga sekarang, teknologi tersebut bagus dan sukses.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya