Ojek Online, Kemenkominfo Ancam Sanksi Transportasi Aplikasi

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 25 Maret 2017 10:25 WIB

Anggota polisi membawa senjata untuk membubarkan massa pengemudi ojek online yang ingin melakukan sweeping terhadap supir angkot di Bogor, Jawa Barat, 20 Maret 2017. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang melakukan pelanggaran.

“Tapi itu semua atas permintaan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Sanksi yang paling tegas adalah melakukan pemblokiran akses dari aplikasi tersebut,” kata Samuel, Jumat, 24 Maret 2017.

Baca: Kota dan Kabupaten Bogor Akan Keluarkan Peraturan Angkutan Online

Akses digital dashboard (data perusahaan aplikasi) sangat penting, ujar Samuel, karena pemerintah yang membuat aturan dalam mengawasi transportasi berbasis daring. “Maka dari itu, pihak perusahaan harus membuka akses digital dashboard untuk kepentingan pengawasan,” kata Samuel.

Samuel sepakat dengan Direktur Jenderl Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk merumuskan regulasi yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online, khususnya kendaraan roda dua atau ojek online.

Menurut Samuel, dalam perbup atau perwal akan dicantumkan aturan tentang perusahaan aplikasi pengelola transportasi yang sudah beroperasi di wilayahnya, untuk kemudahan dalam memberikan akses digital dashboard.

“Akses digital dashboard itu penting, karena dalam membuat aturan untuk pengawasan kami membutuhkan data jumlah kendaraan ojek yang beroperasi, sehingga memudahkan kami untuk mengatur. Kami juga akan memberikan persyaratan agar perusahaan aplikasi menyertakan NPWP perusahaannya,” ujar Samuel.

Baca juga: Pengendara Ojek Online dan Sopir Angkot Bentrok Lagi di Bogor

Aksi sweeping yang dilakukan ratusan pengemudi ojek online gabungan dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Laladon, Dramaga, berakhir bentrok, Rabu sore, 22 Maret 2017. Akibatnya enam unit angkot mengalami kerusakan parah.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

2 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

7 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya