Sebelum 1 April, Bupati Bogor Terbitkan Peraturan Ojek Online
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 25 Maret 2017 11:09 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Nurhayanti menyambut positif pemberian kewenangan untuk menerbitkan peraturan bupati oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang transportasi umum khusus roda dua berbasis aplikasi atau ojek online.
“Saya bersama bagian hukum akan merumuskan dan membuat drafnya, dan target kami sebelum 1 April perbup-nya sudah selesai,” kata Nurhayanti, Jumat, 24 Maret 2017. Nurhayanti mengatakan, dalam rancangan yang tersebut, hal pertama yang akan dilakukan adalah mengetahui berapa jumlah pengemudi ojek online di Kabupaten Bogor.
Baca: Ojek Online, Kemenhub Beri Wewenang Pemerintah Bogor Bikin Aturan
“Kita harapkan semua pelaku atau pengemudi ojek online melaporkan, khususnya di Kabupaten Bogor, sehingga kita punya data, berapa jumlahnya, meski mereka beroperasinya antarwilayah,” kata Nurhayanti.
Pemerintah Kabupaten Bogor, ujar Nurhayanti, juga akan meminta dan mewajibkan semua pelaku ojek online itu melampirkan data nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Ini sangat penting untuk ke depannya,” ucap Nurhayanti.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk merumuskan regulasi yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online, khususnya kendaraan roda dua atau ojek online.
“Sambil menunggu payung hukum yang sedang digodok, saya minta Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor untuk menerbitkan perbup (peraturan bupati) atau perwali (peraturan wali kota) tentang transportasi roda dua yang berbasis online,” kata Pudji.
Baca juga: Pengendara Ojek Online dan Sopir Angkot Bentrok Lagi di Bogor
Aksi sweeping yang dilakukan ratusan pengemudi ojek online gabungan dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Laladon, Dramaga, berakhir bentrok, Rabu sore, 22 Maret 2017. Akibatnya enam unit angkot mengalami kerusakan parah.
M. SIDIK PERMANA