Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) Pulau C dan D yang diuruk PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Rapat digelar di gedung Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis 30 Maret 2017.
Selain dari unsur pemerintah Jakarta dan perwakilan PT Kapuk Naga indah, turut hadir perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, enam warga Kamal Muara sebagai perwakilan dari masyarakat, dan pihak lainnya.
"Rapat ini meminta masukkan dari berbagai pihak dan bagaimana pengembang menjawabnya," ujar Ali Maulana Hakim, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Ali mengatakan sebetulnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga diundang. Mereka, kata dia, sempat datang tapi kemudian keluar karena tak setuju dengan pembahasan ini.
"Mereka menganggap ini melanggar hukum," kata Ali. "Tak masalah itu pendapat mereka kita terima."
Pembahasan amdal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) disetujui pemerintah Jakarta. Pemerintah meminta agar pengembang membikin amdal baru agar reklamasi berjalan kembali.
Ali menjelaskan pembuatan amdal baru prosedurnya sama dengan amdal yang lama. Tapi, kata dia, amdal yang lama digagalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Amdal yang baru sekarang tidak bertentangan dengan aturan," ujar Ali.