Reklamasi Dibahas Tertutup, Aktivis Tolak Amdal Pulau C dan D

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 30 Maret 2017 16:26 WIB

Foto udara bangunan di atas salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Reklamasi ini masih mendapat penolakan dari nelayan Muara Angke. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membahas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau C dan D, Teluk Jakarta, secara tertutup. Aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kukuh menolak reklamasi.

“Kami secara tegas menolak amdal Pulau C dan D, karena cacat prosedural dan cacat substansi partisipasi publik,” kata aktivis LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca: DKI Bahas Amdal Pulau C dan D Bareng PT Kapuk Naga Indah

Nelson menganggap pembahasan amdal Pulau C dan D bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menghentikan seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan D. KLHK menganggap pengembang reklamasi melanggar izin lingkungan. PT Kapuk Naga Indah diwajibkan memperbaiki pelanggaran sebelumnya, termasuk memisahkan Pulau C dan D.

Siti juga meminta agar PT Kapuk Naga Indah membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Menurut Nelson, kajian itu harusnya dibuka ke publik, khususnya bagi warga terdampak reklamasi. “Namun sejauh ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses publik,” ujar Nelson.

Inilah, kata Nelson, yang menjadi alasan para aktivis lingkungan, seperti LBH Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menolak pembahasan dokumen amdal. “Koalisi menolak pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D,” ucap Neslon.

Aktivis dan warga, ujar Nelson, menganggap pembahasan dokumen andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan, karena tidak memiliki dasar hukum jelas.

Menurut Nelson, pembahasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, omong kosong dan tidak memiliki makna apa pun, karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun. “Pada saat yang sama banyak sekali aturan hukum yang dilanggar, termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup,” kata Nelson.

Baca juga: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi

Sejumlah pihak yang diundang menghadiri sidang amdal, di antaranya KLHK, TNI AL, Bappeda DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air, Direktur Walhi Jakarta, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, serta pengembang Pulau C dan D.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

26 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya