Pengembang Reklamasi Pulau C dan D Buat Amdal Baru  

Reporter

Jumat, 31 Maret 2017 02:44 WIB

Kondisi proyek reklamasi Teluk Jakarta saat Komisi IV DPR meninjau Pulau D, Jumat, 24 Maret 2017. Tempo/Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D, Teluk Jakarta, telah membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) baru. Pembuatan amdal baru ini disebabkan oleh moratorium dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun lalu.

“Amdal reklamasi sebelumnya sudah ada, tapi karena ada moratorium dari KLHK, kita buat amdal baru,” ujar Ali kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017. Pihak pengembang kemudian menyusun amdal baru dan memaparkannya di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca: Rapat dengan Kemenko Maritim, PLT Gubernur DKI Bahas Reklamasi

Sejumlah pihak diajak berdiskusi untuk menganalisis amdal itu. Di antaranya ahli dari perguruan tinggi, pejabat di KLHK, Walhi Jakarta, enam warga Jakarta, dan pengembang. “Hasilnya tadi ada beberapa masukan dari tim ahli, warga, dan lainnya mengenai keluhan, pendapat mereka tentang reklamasi,” ucap Ali.

Baca: Begini Kondisi Pulau C dan D Pasca-Moratorium Reklamasi

Siti sebelumnya menghentikan seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan D. KLHK menganggap pengembang reklamasi melanggar izin lingkungan. PT Kapuk Naga Indah diwajibkan memperbaiki pelanggaran sebelumnya, termasuk memisahkan Pulau C dan D. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Surat itu mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.

Menurut Ali, pembuatan amdal baru karena tidak ada adendum atau perbaikan dokumen amdal lama. Namun, dia memastikan, amdal baru nantinya akan mengakomodasi perintah KLHK terkait dengan teknis lingkungan dan sebagainya. Amdal baru juga akan mengakomodasi peruntukan bangunan yang sudah terbangun di atas pulau.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyetujui amdal baru itu dan telah mengeluarkan keputusan dari kepala dinas bernomor 03/KA.Amdal/-1.774.151 tentang Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Reklamasi dan Pembangunan di atas Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah. Surat itu diterbitkan pada 23 Februari lalu.

Kata Ali, Pulau C memiliki sekitar 285 hektare, sedangkan Pulau D seluas 312 hektare. Kedua pulau itu dibangun PT Kapuk Naga Indah. Perusahaan itu menunjuk Firmantodi Sarlito sebagai direktur di PT Kapuk Naga Indah sekaligus penanggung jawab reklamasi kedua pulau tersebut.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta memutuskan walk out dari rapat pembahasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau C dan D di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI. “Sebab, kami menilai sidang amdal hari ini cacat prosesnya,” kata Direktur Walhi Jakarta Puput T.D. Putra kepada Tempo.

Walhi Jakarta keluar dari rapat saat pembahasan amdal Pulau C dan D masih berlangsung. Puput menilai, amdal yang dibuat pemerintah bersama pengembang itu janggal. Mengingat reklamasi telah terlebih dulu dilakukan sebelum amdal dibuat.

“Kita tahu pembuatan Pulau C dan D sudah terjadi dan sudah ada bangunannya, kok bisa amdal baru dibahas, ini amdal macam apa?” tutur Puput memprotes. Seharusnya pemerintah lebih tegas menerapkan aturan. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberi sanksi penghentian pembangunan.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya