Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri), berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-17 perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 April 2017. Sidang diagendakan memeriksa terdakwa dan barang bukti. "Kalau ada waktu, melanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa," ucap jaksa penuntut umum Ali Mukartono.
Jaksa akan menunjukkan rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu sebagai barang bukti. Barang bukti lain berupa dokumen dan buku yang ditulis Ahok, yaitu Merubah Indonesia.
Meski begitu, Ali menuturkan penayangan video itu harus memerlukan izin dari majelis hakim. "Terserah majelis hakim. Majelis hakim meminta tayangkan, kami siap."
Penasihat hukum terdakwa, I Wayan Sidarta, mengatakan agenda sidang kali ini menjadi kesempatan bagi kliennya untuk membantah semua tuduhan. Menurut dia, jalannya persidangan akan menarik bila Ahok menceritakan pengalaman dan yang telah dilakukannya. "Karena yang dia lakukan sangat jauh dari penodaan," ujar Wayan.
Untuk menghadapi sidang ini, Ahok dan tim penasihat hukumnya kemarin melakukan simulasi sidang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menyatakan simulasi berfokus pada cara menjawab Ahok atas pertanyaan yang akan diajukan majelis hakim atau jaksa penuntut umum. "Melatih Pak Basuki untuk menjawab.”
Kliennya, tutur Trimoelja, dilatih untuk menjawab pertanyaan apa adanya, seperti yang dialami. “Tidak dikurangi, tidak dilebihi," ucapnya kepada media.