Berkas Buni Yani Lengkap, Polisi: Pekan Depan Dilimpahkan  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 5 April 2017 15:45 WIB

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani bergandengan tangan dengan tim kuasa hukum termohon Polda Metro Jaya usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melengkapi berkas pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan dengan tersangka Buni Yani. "Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan rencananya akan dilimpahkan," ucap Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 April 2017.

Argo mengatakan berkas perkara Buni Yani sudah lengkap pekan ini. Rencananya, kepolisian akan memanggil Buni Yani untuk proses pelimpahan tahap kedua. Berkas perkara Buni Yani bakal ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca: Belum lengkap, Berkas Buni Yani Dikembalikan ke Polisi

"Rencananya akan dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Minggu depan, kami kirim (berkas dan tersangka)," ujar Argo. Kasus Buni Yani sudah disidik Polda Metro Jaya sejak akhir tahun lalu. Dia dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baik dan dugaan penghasutan atas pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ pada Rabu, 23 November 2016. Buni Yani sempat disidik di Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kepolisian menyimpulkan bahwa Buni Yani terbukti melakukan penghasutan.

Baca: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok

Penyidik menggunakan empat alat bukti untuk menjerat Buni Yani, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar UU ITE. Dia diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.

Tak terima atas laporan itu, Buni dengan didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait dengan kasus laporannya ini.

AVIT HIDAYAT | INGE KLARA






Advertising
Advertising



Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

47 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya