TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi guru atau siswa yang kedapatan jual-beli soal atau jawaban dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Hal tersebut disampaikan Bowo untuk menanggapi temuan dari Ombudsman RI (ORI) soal guru SMA/K/MA di daerah Jakarta Timur yang menjual kunci jawaban USBN.
”Sanksi atau hukuman atas pelanggarannya jelas dan tegas,” ujar Bowo kepada Tempo, Rabu, 5 April 2017. Meski begitu, Bowo mengatakan belum mendapatkan laporan dari Ombudsman soal bocoran kunci jawaban itu.
Bowo menuturkan, jika ada guru yang merupakan pegawai negeri terbukti bersalah atas tuduhan jual-beli soal atau jawaban, ia akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ia juga akan dikenai sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
”Sementara itu, jika ada siswa terbukti benar melakukan kecurangan, nilai peserta USBN yang bersangkutan akan dibatalkan,” ujar Bowo.
Ombudsman kemarin menyampaikan pihaknya mendapatkan aduan dari siswa di salah satu sekolah di Jakarta Timur soal jual-beli jawaban senilai Rp 25 ribu oleh gurunya. Ombudsman menduga jual-beli jawaban UN dilakukan sebagai upaya mendongkrak nilai siswanya.
Pasalnya, nilai siswa berpengaruh pada prestasi sekolah. Namun Ombudsman tidak menyebutkan nama sekolah tersebut yang terlibat praktek jual-beli jawaban itu.