Begini `Halo Polisi' Lacak Tersangka Pencabul Anak yang Buron  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 6 April 2017 06:45 WIB

TEMPO/Budi Yanto

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok telah menangkap Hasan, 44 tahun, tersangka pencabul anak yang kabur saat menjalani pemeriksaan. Penangkapan itu dilakukan sepekan setelah polisi menyatakan Hasan buron. "Hasan dilaporkan berada Matraman, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.30 lewat aplikasi 'Halo Polisi'," kata Ketua Tim Srikandi Polresta Depok Inpektur Dua Nurul Kumalawati, Rabu, 5 April 2017.

Aplikasi 'Halo Polisi' dilaunching awal tahun ini oleh Kepolisian Resor Kota Depok. Aplikasi berbasis media sosial ini membantu polisi untuk melacak keberadaan Hasan. Seorang penduduk yang mengetahui keberadaan Hasan, memberi laporan lewat aplikasi tersebut.

Baca: Jadi Buronan, Polisi Sebar Foto Tersangka Pencabul Anak Depok

Menurut Nurul, timnya segera bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan Hasan. "Kami berkoordinasi dengan anggota Polres Metro Jakarta Timur," katanya. Sekitar pukul 15.30, polisi menangkap Hasan. "Hasan sedang sendiri saat ditangkap."

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan semenjak Depok meluncurkan aplikasi 'Halo Polisi' dan 'Panic Button' banyak laporan tindak kriminal yang masuk ke polisi. "Kebanyakan yang masuk laporan tawuran dan kecelakaan."

'Halo Polisi' dan 'Punic Button' merupakan sebuah layanan aplikasi berbasis mobile dan Web yang bisa diunduh masyarakat umum. Aplikasi 'Halo Polisi' berupa media sosial yang berfungsi untuk melaporkan berbagai kejadian yang berhubungan dengan tindak kriminalitas, kemacetan dan lainnya.


Sedangkan 'Panic Button' merupakan aplikasi dengan konsep laporan cepat untuk mendapatkan penanganan langsung dari polisi. "Kalau menekan tombol Panic Button setelah diunduh, polisi akan segera menelpon balik orang yang menekan tombolnya, sebagai bentuk respon cepat," kata Firdaus.

Baca: Begini Cara Kerja Aplikasi Hallo Polisi dan Panic Button

Firdaus mengatakan, 'Halo Polisi' bisa di-update kapan pun dan kegiatan apa saja yang ada di tengah masyarakat. Selain itu, mereka yang sudah mengunduh 'Hallo Polisi' bisa melakukan pertemanan dan bertukar agenda, seperti konsep media sosial pada umumnya.

"Sebenarnya 'Halo Polisi' bisa menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dan polisi," ujarnya. Bahkan, dilayanan 'Halo Polisi' ada kanal rahasia warga untuk melaporkan tindak kejahatan.

Misalnya, kata Firdaus, warga bisa melaporkan adanya bandar narkoba kepada polisi melalui aplikasi itu. "Kami pastikan namanya akan dirahasiakan. Dan laporannya tidak akan terlihat orang lain."

Di dalam apikasi Hallo Polisi juga dibuat kanal komunitas, komunikasi hobi dan diskusi lingkungan. Hallo Polisi terobosan Polresta Depok akan dijadikan pilot projek untuk Kepolisian Daerah, di kota-kota lainnya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

23 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

11 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

24 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

43 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

59 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya