Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan penerbitan surat keterangan dibatasi hingga H-3 pencoblosan pada 19 April mendatang. Keputusan itu dibuat setelah melalui rapat di dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta serta tim pemenangan pasangan calon pada Sabtu pekan lalu di kantor KPU DKI. "Batasannya H-3 itu usulan dari Pemprov DKI," ujar Sumarno saat ditemui di kantornya kemarin.
Sebelumnya, KPU DKI mengusulkan membatasi penerbitan surat keterangan atau suket sebelum daftar pemilih tetap ditetapkan pada 6 April lalu. Alasannya, agar pencetakan surat suara dapat menyesuaikan jumlah surat keterangan yang dikeluarkan. Namun, waktu terakhir menerbitkan surat keterangan itu dinilai terlalu lama jaraknya dengan hari pencoblosan.
"Supaya semua yang memenuhi syarat terfasilitasi haknya," kata Sumarno. Dia khawatir kalau surat keterangan tidak dibatasi, jumlah pemilih yang menggunakan surat keterangan di hari H bakal membludak dan berakibat kekurangan surat suara.
Surat keterangan merupakan surat yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI sebagai bekal bagi pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap dan belum mendapatkan kartu identitas elektronik.
Alasan Pemerintah Provinsi DKI suket masih bisa dikeluarkan maksimal H-3 karena masih banyak warga DKI yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Data dari Dinas Kependudukan menyebutkan 57 ribu penduduk belum melakukan perekaman. "Karena kami sebagai pelayan masyarakat maka mereka harus dilayani. Kalau dibatasi sejak H-13 saya rasa terlalu jauh. Jadi H-3 masih bisalah," ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.