Pelihara Satwa Dilindungi, Kepala Dinas UMKM Tangerang Ditahan

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 12 April 2017 19:37 WIB

Burung Kakatua Jambul Kuning yang diserahkan warga, di Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Jakarta, 11 Mei 2015. Mencegah burung langka tersebut dari kepunahan, maka burung tersebut akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa untuk direhabilitasi sebelum dilepas liarkan.M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan, Firdaus, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang karena kedapatan memelihara 52 ekor satwa langka dan dilindungi.


"Tersangka memelihara satwa yang dilindungi, hasil penyidikan Mabes Polri yang diserahkan ke Kejaksaan Agung hari Senin. Lalu, tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Firdaus, 12 April 2017.


Baca: Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak

Kejaksaan, kata Firdaus, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang pada Senin lalu. Pasal yang disangkaan terhadap tersangka adalal Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini, tersangka kami tahan di rutan Jambe, kabupaten Tangerang. Tersangka diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara atau denda selama Rp 200 juta," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, dari tangan tersangka didapat 52 ekor burung, diantaranya burung cendrawasih, kakak tua raja, jalak bali, jalak putih, jambul orange, jambul kuning, dan burung bayan.


Baca juga: Satwa Langka Rp 21,2 Miliar Diamankan di Bandara

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Benyamin berharap anak buahnya itu diberikan kesabaran untuk mematuhi hukum. "Kami sedang mempelajari duduk perkaranya. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, azas praduga tak bersalah harus kami junjung," ujar Benyamin.

MUHAMMAD KURNIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya