Sidang Ahok, Begini Kesiapan Pengacara Siapkan Pleidoi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 21 April 2017 13:40 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang Ahok yang diagendakan berlangsung Selasa 25 April 2017 akan mengagendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.


Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, nota pembelaan Ahok sudah disiapkan dari jauh-jauh hari. "Semua unsur-unsur sudah dibuat, termasuk pembahasan alat-alat bukti," kata dia di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat.

"Satu hari menjelang pembacaan akan ada draf keempat, pleidoi ini juga sudah disiapkan matang," ujarnya dalam konferensi pers Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama, Jumat, 21 April 2017. Ahok akan menulis sendiri pleidoi dibantu tim kuasa hukum.


Baca: Sidang Ahok Hari Ini Pembacaan Tuntutan, Pekan Depan Pleidoi

"Pak Basuki akan bicara menyeluruh, apa yang dia alami dan rasakan. Pastinya menarik," ungkap Wayan.

Nama Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok yang telah disunting, juga akan disebut di beberapa bagian. Menurut Wayan, keributan tidak muncul bahkan hingga sepuluh hari setelah pidato. "Berarti keributan bukan karena pernyataan Pak Basuki, melainkan karena unggahan Buni Yani. Itu sesuai juga dengan yang dikutip jaksa," kata dia.

Beberapa hal lain juga akan dituliskan dalam pledoi Ahok, di antaranya tuntutan dari jaksa penuntut umum yang tetap menilai Ahok pantas dihukum 1 tahun dengan 2 tahun percobaan. "Ini menyiratkan keragu-raguan jaksa, dengan mudah kita bisa patahkan, golongan yang dihina siapa. Keresahan pun muncul karena Buni Yani mengunggah video yang menghilangkan kata 'pakai'," ujar Wayan.

Pleidoi Ahok akan menyampaikan kehadiran Basuki di Pulau Seribu untuk berpidato pada acara budidaya kerapu tidak melawan hukum, sesuai pasal 50 KUHP. Wayan menambahkan, setiap orang berhak menjalankan tugas apalagi pejabat seperti Ahok.


Baca: Alasan Jaksa Hanya Menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP

Pasca pembacaan pleidoi, Wayan dan tim yakin Ahok akan bebas. Namun ia tetap menghargai dan tidak akan mendahului keputusan hakim.

"Bicara hukum dan keyakinan saya, dari segi dan aspek manapun semestinya bebas. Tidak ada celah sedikitpun untuk menghukum Pak Basuki," pungkas Wayan.

Dalam sidang Kamis 20 April 2017, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa memilih menggunakan pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Ulama di Depan Publik.

Jaksa menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam Pasal 156 KUHP. “Pertimbangannya karena sudah dijelaskan, antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum,” kata jaksa Ali Mukartono saat ditemui seusai sidang.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar Selasa pekan depan, 25 April 2017.

AGHNIADI|JH

Video Terkait:




Advertising
Advertising

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya