Ilustrasi pembunuhan menggunakan pisau. Tempo/Indra Fauzi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan pembacokan anggota polisi Brigadir Didik Kuncoro. Ketiganya bernama Yang Herlambang, Rahmatul Hadi, dan Asep Suryaman.
Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, kondisi Didik saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Menurut Dwiyono kasus ini berawal saat Didik tengah berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 13 April 2017.
Didik yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat saat itu tengah lewat saat melihat Endi Suhendi, seorang korban lain dikeroyok oleh para pelaku. "Didik yang anggota polisi lewat di lokasi, kemudian berencana menghentikan para pelaku, tapi malah Didik dibacok para pelaku,"ujar Dwiyono.
Akibat bacokan itu Didik mengalami luka terbuka di bagian kepala dan tangannya. Menurut Didik masih ada tiga pelaku lain dari peristiwa tersebut. "Saat ini pihak kepolisian masih mengejar tiga orang pelaku lagi", ujar Dwiyono.
Saat mengeroyok dan mencuri telepon seluler, para pelaku menggunakan badik dan celurit."Polisi juga mengamankan motor jenis matic milik pelaku,"ujar Dwiyono.
Dwiyono mengatakan para pelaku akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Bisa juga dikenakan pasal 365 KUHP dan diancam 7 tahun," ujar Dwiyono.