Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Seorang siswa SMA berinisial MBS, 16 tahun, tewas dibacok oleh sekelompok pelajar dari sekolah lain di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelajar itu dibacok pada bagian lehernya saat hendak membeli pulsa pada Jumat 1 Desember 2023. 

Kapolsek Ciampea Komisaris Polisi Suminto mengatakan MBS menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewas oleh segerombolan siswa sekolah lain yang saat itu melintas di pasar dengan modus mencari musuh. Hanya berselang satu hari, kepolisian berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing. 

Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan itu berboncengan sepeda motor. Polisi memperkirakan kelompok pengeroyok itu menaiki 6 sampai 7 kendaraan

"Yang sudah kami tangkap tiga orang yang berboncengan di satu sepeda motor, ketiganya diduga menjadi pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap MBS," kata Suminto, Ahad, 3 Desember 2023.

Ketiga pelajar yang diduga melakukan pembacokan itu adalah AFH, 18 tahun dan DDD, 17 tahun, dan  MAR, 16 tahun, yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan terhadap MBS.

Suminto menyebut, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Pamijahan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan saksi dan bukti CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Pasar Ciampea. 

"Berkat kerja sama dan gerak cepat yang kami lakukan bersama Resmob Satreskrim Polres Bogor, ketiganya kami tangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kapolsek Ciampea, ketiga pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun," kata Suminto. 

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro telah meminta jajarannya segera mengejar, menangkap dan memproses para terduga pelaku penganiayaan berat yang menewaskan MBS.

Rio pun menginstruksikan Kepala Satreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Teguh Kumara melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pelajar tewas dianiaya tersebut. "Alhamdulillah para pelaku utama sudah ditangkap. Dari hasil penyidikan, motif pelaku memang sengaja mencari musuh dari sekolah lain sebagai aksi jagoan. 

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan menolerir tindakan semacam itu. "Saya tegaskan, tidak ada aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Kami langsung tindak demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan Kamtibmas," ujarnya. 

M.A MURTADHO

Pilihan Editor: Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Pekerjakan 2.400 Orang untuk Lipat Surat Suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

17 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

18 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

20 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

23 jam lalu

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara. Foto: Traveloka
Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

1 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.