TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Junaedi angkat bicara soal pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dua pelajar yang terlibat pembacokan pelajar lain saat tawuran. Junaedi mengatakan dua pelajar itu masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMK
"Itu sudah ditindaklanjuti oleh sekolah, dengan menyetop KJP-nya," kata Junaedi dalam keterangan tertulisnya kepada TEMPO, Kamis 23 November 2023.
Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat itu, sekolah dapat mengajukan penghentian KJP atas nama siswa yang dianggap bermasalah. Hal itu dapat ditempuh melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal Operasional Pendidikan (P4OP) di bawah kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Junaedi juga mengkonfirmasi bahwa dua pelajar berinisial AP dan PAF itu siswa SMK Perguruan Tarbiyah Islamiyah. Sementara korbannya, MR (16 tahun) adalah siswa SMK Bhara Trikora.
Menindaklanjuti kasus tawuran dengan senjata tajam itu, Junaedi telah mempertemukan kedua sekolah yang yang pelajarnya terlibat perseteruan itu. Pertemuan itu, jelas Junaedi, dilakukan kemarin.
"Kami sudah pertemukan dua pihak tersebut untuk melakukan pembinaan bersama seperti saling kunjung antarsiswa, kepala sekolah menjadi pembina apel di sekolah berbeda, atau agenda piket bersama ketika waktu pulang dari sekolah di titik tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap AP dan PAF yang disangkakan telah menganiaya dengan cara membacok seorang siswa SMK lain dalam tawuran pada Jumat, 10 November 2023. Hal itu diungkap kepolisian pada Selasa lalu.
Selanjutnya ada 7 pelajar lain yang mendapat sanksi pencabutan KJP...